PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pasar modal berbasis syariah. Peluncuran dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, di Main Hall BEI, sebagai bagian dari upaya penyediaan informasi yang transparan, kredibel, dan selaras dengan prinsip investasi syariah.
Mode syariah dirancang agar investor lebih mudah memperoleh informasi terkait pasar modal syariah melalui satu platform digital. Melalui fitur ini, pengguna dapat memantau instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah serta mendapatkan referensi edukasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Dalam mode syariah IDX Mobile, tersedia sejumlah fitur utama, yakni Sharia Equity Market, Sukuk Market, Sharia Virtual Trading, Sharia Education Portal, serta Fatwa & Regulation. Rangkaian fitur tersebut disusun untuk mendukung perjalanan investor, mulai dari tahap pembelajaran hingga praktik transaksi investasi syariah.
Pengguna dapat mengakses informasi saham dan sukuk syariah, mencoba simulasi transaksi secara virtual, serta mempelajari regulasi dan fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah. BEI menilai ketersediaan fitur dalam satu aplikasi dapat membantu masyarakat memperoleh rujukan yang lebih terarah dalam memahami pasar modal syariah.
Acara peluncuran dibuka oleh Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan dilanjutkan dengan talk show bertema “Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia.” Diskusi menghadirkan edukator finansial Khairani Pane serta Pengurus Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ustaz Azharuddin Lathif, yang membahas pentingnya ketersediaan informasi kredibel dan sesuai prinsip syariah untuk mendukung perjalanan investasi masyarakat.
BEI mencatat jumlah pengguna IDX Mobile saat ini telah melampaui 510.000. BEI berharap kehadiran mode syariah dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan literasi dan kepercayaan terhadap investasi syariah, serta mendorong partisipasi investor di pasar modal Indonesia. Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar modal nasional dan meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.

