Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan gejolak harga saham yang kerap berujung auto reject bawah (ARB) tidak selalu berkaitan dengan fundamental emiten. Di balik pergerakan yang tampak drastis, BEI menyebut terdapat mekanisme pengawasan berlapis yang berjalan secara real time. Meski demikian, bursa menekankan ada batas kewenangan yang tegas: BEI tidak dapat mengatur arah pergerakan harga saham.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh mengatakan tugas utama bursa adalah menjaga keadilan serta keteraturan perdagangan, bukan mempertahankan harga saham tertentu. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan peserta dalam forum Capital Smart Investor 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.
“Bursa enggak bisa intervensi mempengaruhi pasar. Yang bursa lakukan adalah ngikut ke pasar,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, BEI menerapkan dua lapis pengawasan. Lapisan pertama berupa pemantauan real time menggunakan sistem yang juga digunakan di bursa global. “Pengawasan kita itu sama dengan di Nasdaq, kita sama. Itu real time,” katanya.
Melalui sistem tersebut, BEI memantau pola transaksi, pergerakan harga, hingga aktivitas anggota bursa. Lapisan kedua dilakukan setelah kejadian, melalui audit serta pemanggilan pihak terkait—baik sekuritas maupun emiten—untuk memberikan penjelasan apabila ditemukan aktivitas yang dinilai tidak wajar.
Menurut Irwan, indikator teknis seperti ARB merupakan sinyal awal yang perlu ditelaah lebih lanjut. Bila setelah pemeriksaan tidak ditemukan persoalan fundamental, BEI menilai ada kemungkinan terjadi pembentukan harga yang tidak wajar. Ia juga menekankan istilah “gorengan” tidak dikenal dalam regulasi. “Kalau goreng itu katanya hanya saham murah doang, enggak. Saham besarnya juga bisa digoreng, tapi modalnya besar. Karena goreng itu bahasanya teman-teman wartawan. Karena di regulasi enggak ada istilah goreng. Regulasi itu pembentukan harga tidak sebenarnya,” ujarnya.
Meski mampu mendeteksi anomali, Irwan menyatakan bursa tidak dapat “menyelamatkan” harga ketika tekanan jual terjadi. Perdagangan ditentukan oleh interaksi permintaan dan penawaran. Jika penurunan harga dipicu oleh pelaku pasar dengan tujuan tertentu, bursa hanya dapat menghentikan sementara perdagangan melalui sistem pengamanan. Setelah itu, arah harga tetap mengikuti kekuatan pasar.
“Kalau si pihak yang mendorong itu ARB itu memang motif ARB, ya bursa enggak bisa dorong suruh naik lagi. Enggak bisa,” kata Irwan.
Dalam kesempatan yang sama, Irwan menegaskan risiko likuiditas merupakan karakter dasar pasar yang tidak bisa dihilangkan regulator. Ia menyebut saham yang sulit diperdagangkan tidak selalu mencerminkan kualitas buruk. “Tidak selamanya barang di market tidak likuid itu jelek. Ada barang yang saking bagusnya tidak likuid. Ya kan enggak ada yang mau jual,” ujarnya.
Menurutnya, likuiditas ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan pasokan. Ketika investor enggan melepas sahamnya, volume transaksi dapat menyusut meski kinerja perusahaan tetap solid. Karena itu, Irwan mengingatkan investor untuk memanfaatkan informasi yang disediakan bursa, termasuk notasi pengawasan pada saham-saham tertentu. Ia menilai kurangnya pemanfaatan informasi kerap membuat investor masuk ke saham yang sedang berada dalam pengawasan.
Di luar risiko pasar yang melekat pada investasi, BEI juga menyampaikan adanya perlindungan bagi investor apabila terjadi pelanggaran yang bersifat fraud. Irwan menyebut kini tersedia Securities Investor Protection Fund (SIPF), yang berfungsi mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan di sektor perbankan.
“Kalau misalnya ada fraud, misalnya aset kita, baik itu bentuk efek ataupun bentuk uang, ternyata berubah di rekening. Berubah karena kita tidak melakukan apa-apa, bisa jadi diindikasikan gara-gara fraud, itu kita bisa claim pengganti. Karena kita sudah punya SIPF,” katanya.
Namun, ia menegaskan perlindungan tersebut tidak berlaku untuk kerugian akibat pergerakan harga saham karena hal itu merupakan risiko investasi. Dalam kondisi pasar yang kini banyak diikuti investor ritel, pemahaman terhadap mekanisme pengawasan, risiko likuiditas, dan perlindungan terhadap fraud dinilai semakin penting.

