Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat perkembangan pasar modal syariah di Indonesia menunjukkan tren positif dalam empat hingga lima tahun terakhir. Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, dari sisi jumlah emiten terdapat sekitar 672 saham yang masuk kategori saham syariah.
Menurut Jeffrey, jumlah tersebut setara sekitar 70 persen dari total 956 saham yang tercatat. “Saat ini 672 saham atau sekitar 70 persen dari 956 saham itu masuk ke dalam kategori saham syariah. Dari sisi kapitalisasi pasar, 56 persen adalah kapitalisasi saham syariah,” kata Jeffrey dalam sambutannya pada peluncuran IDX Mobile Sharia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/3).
Ia menambahkan, komposisi kapitalisasi pasar saham syariah juga mencapai sekitar 56 persen. Dari sisi basis investor, BEI mencatat pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. “Jumlah investor syariah juga tumbuh 4–5 tahun terakhir dari hanya sekitar 85 ribu, sekarang mendekati angka 220 ribu,” ujar Jeffrey.
Dalam rangka memperingati 15 tahun kebangkitan pasar modal syariah di Indonesia, BEI meluncurkan mode syariah pada aplikasi IDX Mobile. Jeffrey menyebut fitur tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat mempelajari pasar modal syariah melalui penyediaan informasi terkait saham syariah, simulasi transaksi, serta penjelasan mengenai fatwa dan regulasi yang berlaku.
“Dengan demikian tentu kita harapkan pertumbuhan pasar modal syariah kita akan lebih cepat lagi,” ucapnya.
Jeffrey juga menekankan bahwa nilai investasi berbasis syariah bersifat universal. Karena itu, menurutnya, pasar modal syariah bersifat inklusif dan terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi dengan prinsip manajemen risiko yang lebih baik, tanpa dibatasi latar belakang agama atau keyakinan tertentu.
Mode syariah pada IDX Mobile dilengkapi sejumlah fitur, antara lain Sharia Equity Market, Sukuk Market, Sharia Virtual Trading, Sharia Education Portal, serta Fatwa & Regulation. Melalui fitur-fitur tersebut, pengguna dapat mengakses informasi saham dan sukuk syariah, melakukan simulasi transaksi secara virtual, mempelajari ketentuan regulasi dan fatwa, serta memperoleh materi edukasi dalam satu aplikasi.
“Semoga inovasi yang kami perkenalkan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ekosistem pasar modal syariah Indonesia,” tutup Jeffrey.

