BERITA TERKINI
BEI Matangkan Aturan Free Float Minimum 15%, Siapkan Skema Pemenuhan untuk Emiten

BEI Matangkan Aturan Free Float Minimum 15%, Siapkan Skema Pemenuhan untuk Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan terbaru rencana penerapan ketentuan minimal saham beredar di publik (free float) sebesar 15% bagi seluruh perusahaan tercatat. Ketentuan ini akan menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan ambang minimal 7,5%.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan melalui perubahan Peraturan I-A. Menurutnya, peningkatan porsi free float merupakan bagian dari upaya BEI mendorong peningkatan kualitas pasar.

Nyoman menjelaskan, kenaikan batas minimal saham publik dinilai penting untuk memperbaiki likuiditas perdagangan dan memperkuat transparansi di pasar modal. Selama ini, masih terdapat emiten dengan porsi saham publik yang terbatas sehingga aktivitas perdagangan saham dinilai kurang optimal.

Dalam proses implementasi, BEI akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan tercatat mengenai kewajiban pemenuhan free float, termasuk berbagai skema yang dapat digunakan. Opsi yang dapat ditempuh emiten antara lain divestasi saham oleh pemegang saham mayoritas, penerbitan saham baru melalui rights issue, serta aksi korporasi lain yang memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dimiliki publik.

BEI juga menyiapkan mekanisme pendampingan bagi emiten yang memerlukan konsultasi terkait strategi pemenuhan ketentuan tersebut. Bursa menyediakan person in charge yang dapat dihubungi perusahaan untuk mendiskusikan langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing emiten.

Di luar kebijakan free float, BEI menyatakan reformasi pasar modal juga mencakup penguatan regulasi dan infrastruktur pasar. Nyoman menyebut BEI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta self-regulatory organization (SRO) lainnya untuk meningkatkan kualitas dan integritas pasar modal Indonesia.

Sejumlah inisiatif reformasi disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga. Salah satu langkah transparansi yang telah berjalan adalah publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% yang dapat diakses melalui situs BEI, dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi dan membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten.

Selain aturan free float 15%, regulator juga menyusun produk hukum lain dalam paket reformasi pasar, antara lain kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pelaku pasar serta kewajiban sertifikasi akuntansi bagi penyusun laporan keuangan perusahaan tercatat.

Terkait transparansi data kepemilikan saham, BEI menegaskan tanggung jawab utama atas kebenaran dan keakuratan informasi tetap berada pada perusahaan tercatat. Emiten wajib memastikan data yang disampaikan kepada regulator maupun publik telah diverifikasi. Meski demikian, regulator dapat melakukan konfirmasi bila diperlukan, meminta revisi jika ada ketidaksesuaian, serta mengenakan sanksi sebagai bentuk pembinaan.

BEI berharap penerapan ketentuan free float minimum 15% dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas pasar, sekaligus mendorong pasar modal Indonesia yang lebih transparan, likuid, dan efisien.