Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi saham free float dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15% bagi emiten maupun calon perusahaan tercatat.
Selain pembaruan peraturan, BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang berisi penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Surat edaran tersebut dinyatakan berlaku efektif pada Selasa (31/3/2026).
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa ketentuan ini merupakan upaya agar batas minimum free float untuk tetap tercatat di pasar modal domestik berada pada level 15% dari seluruh jumlah saham beredar.
BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal atau Initial Public Offering (IPO) berbasis kapitalisasi pasar. Dalam skema berbasis tiering, ketentuan free float ditetapkan bertingkat sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.