BERITA TERKINI
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Berlaku Bertahap Berdasarkan Kapitalisasi

BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Berlaku Bertahap Berdasarkan Kapitalisasi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum saham free float bagi perusahaan tercatat agar tetap dapat tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal dengan skema berbasis kapitalisasi pasar melalui tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa BEI turut menetapkan ketentuan free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu.

Penyesuaian ketentuan free float ini dilakukan setelah ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memuat penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Menurut Kautsar, perubahan tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut penyesuaian ini sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.

Untuk mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI menyediakan kemudahan dan dukungan bagi seluruh perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai saham free float. Rincian definisi saham free float serta kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.

BEI juga memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float agar tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Untuk perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun dan saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, BEI mewajibkan pemenuhan free float menjadi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Selanjutnya, perusahaan tersebut harus memenuhi ketentuan free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.