BERITA TERKINI
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Menjadi 15 Persen

BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Menjadi 15 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI turut mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal. Ketentuan tersebut kini berbasis kapitalisasi pasar dengan skema tiering baru, yakni sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Penyesuaian ini dilakukan seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Kautsar menjelaskan, perubahan tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut BEI, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.

Untuk mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float oleh perusahaan tercatat, BEI juga menyediakan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float.