BERITA TERKINI
BEI Naikkan Ketentuan Free Float Minimum Jadi 15%, Berlaku Mulai 31 Maret 2026

BEI Naikkan Ketentuan Free Float Minimum Jadi 15%, Berlaku Mulai 31 Maret 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% dari total saham tercatat. Ketentuan ini diberlakukan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai efektif pada Selasa, 31 Maret 2026.

BEI menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas perusahaan tercatat. Penyesuaian juga mencakup perubahan persyaratan free float saat pencatatan awal, yang kini menggunakan skema bertingkat (tiering) sebesar 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar.

Dalam aturan transisi, BEI menetapkan perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, lalu meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum.

BEI juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float. Ketentuan teknis mengenai definisi dan kriteria pengelompokan tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Untuk pelaksanaan kebijakan, BEI akan menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi pemenuhan free float. Bursa juga menyiapkan program sosialisasi dan pendampingan, termasuk layanan hot desk, guna membantu emiten menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Selain itu, BEI menyebut akan mendorong upaya penyerapan saham di pasar melalui aktivitas roadshow, public expose live, serta penguatan fungsi investor relations untuk meningkatkan komunikasi antara emiten dan investor.

Perubahan regulasi ini turut mencakup penguatan aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG). BEI menekankan peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban kompetensi penyusun laporan serta penggunaan akuntan publik bersertifikat.

BEI juga mewajibkan direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaporan keuangan.