BERITA TERKINI
BEI Naikkan Ketentuan Free Float Minimum Jadi 15% dalam Reformasi Pasar Modal

BEI Naikkan Ketentuan Free Float Minimum Jadi 15% dalam Reformasi Pasar Modal

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran (SE) Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari “8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal” yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat sekaligus memperkuat perlindungan investor.

Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian ketentuan minimum saham yang dimiliki publik (free float) bagi perusahaan yang tetap tercatat di Bursa. Batas minimum free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan penyesuaian ini diharapkan mendorong transparansi serta menciptakan likuiditas pasar yang lebih sehat.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar, Rabu (1/4/2026).

BEI juga menetapkan masa transisi berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026 agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun, terdapat dua skema. Jika free float saat ini di bawah 12,5%, perusahaan wajib mencapai 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Sementara itu, jika free float saat ini berada pada kisaran 12,5% hingga di bawah 15%, perusahaan wajib mencapai 15% pada 31 Maret 2027.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diwajibkan memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.

Selain untuk perusahaan yang sudah tercatat, BEI juga menerapkan ketentuan baru bagi pencatatan awal atau initial public offering (IPO). Dalam skema ini, BEI menggunakan sistem tiering berbasis kapitalisasi pasar dengan besaran free float yang ditetapkan pada level 15%, 20%, dan 25%.