PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Bersamaan dengan itu, BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memuat penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan. Ketentuan ini efektif berlaku pada Selasa (31/3).
BEI menyampaikan perubahan tersebut dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal.
Dalam pembaruan ini, BEI menyesuaikan definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat, serta mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar. BEI menetapkan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Selain itu, BEI juga menetapkan ketentuan free float tertentu bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu.
Untuk mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Penjelasan mengenai definisi free float serta kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar masuk kategori free float disampaikan dalam Surat Edaran.
BEI juga menetapkan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float. Pemenuhan dilakukan bertahap berdasarkan Nilai Kapitalisasi Saham per 31 Maret 2026.
Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham minimum Rp5 triliun dan saat ini memiliki free float di bawah 12,5% wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, serta memenuhi ketentuan 15% paling lambat 31 Maret 2028. Sementara Perusahaan Tercatat dengan free float 12,5% hingga 15% wajib memenuhi ketentuan 15% paling lambat 31 Maret 2027. Adapun Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham di bawah Rp5 triliun dapat memenuhi free float 15% paling lambat 31 Maret 2029.
BEI menyatakan akan menyampaikan surat kepada masing-masing Perusahaan Tercatat sebagai pemberitahuan dan penegasan posisi Nilai Kapitalisasi Saham yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi pemenuhan ketentuan free float.
Untuk mendukung implementasi perubahan ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan sejak pemberlakuan Peraturan I-A. BEI juga menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float. Selain itu, BEI membantu peningkatan penyerapan free float di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan Perusahaan Tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations guna meningkatkan komunikasi strategis dengan para pemangku kepentingan.
Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan Perusahaan Tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan yang menjadi dokumen penting dalam pengambilan keputusan investor.
BEI juga mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan, yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait. Kewajiban tersebut disebut bersifat berkelanjutan untuk memastikan pemahaman atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.
Selain aspek free float dan penguatan tata kelola, perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi Calon Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori Perusahaan Tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Surat Keputusan Bursa, sebagaimana disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/3).