PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026. Ketentuan tersebut efektif berlaku pada Selasa, 31 Maret 2026.
BEI menyatakan perubahan ini sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal. Penyesuaian dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan resminya, BEI menyebut penyesuaian aturan ini merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal.
Melalui perubahan tersebut, BEI menyesuaikan definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat, serta mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal. Untuk pencatatan awal, persyaratan berbasis kapitalisasi pasar diterapkan dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
BEI juga menetapkan ketentuan free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu.
Untuk mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh Perusahaan Tercatat untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Rincian definisi free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan disampaikan melalui Surat Edaran.
BEI juga menetapkan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float agar tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap berdasarkan Nilai Kapitalisasi Saham per 31 Maret 2026.
Bagi Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham minimum Rp5 triliun dan memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, perusahaan wajib memenuhi free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, Perusahaan Tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float 12,5% hingga 15% wajib memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Adapun Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float sebesar 15%.
BEI menyatakan akan mengirimkan surat kepada masing-masing Perusahaan Tercatat sebagai pemberitahuan dan penegasan posisi Nilai Kapitalisasi Saham yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi pemenuhan ketentuan free float.
Untuk mendukung implementasi aturan baru, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada Perusahaan Tercatat sejak pemberlakuan Peraturan I-A. BEI juga menyediakan hot desk dan pendampingan untuk membantu kesiapan perusahaan memenuhi kewajiban free float.
Selain itu, BEI menyebut akan membantu peningkatan penyerapan free float di pasar melalui kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan Perusahaan Tercatat dengan investor, serta program capacity building terkait fungsi investor relations untuk meningkatkan komunikasi strategis perusahaan dengan pemangku kepentingan.
Di sisi penguatan tata kelola, BEI mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan Perusahaan Tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran. BEI menilai ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan sebagai dokumen penting dalam pengambilan keputusan investor.
BEI juga mendorong Direksi, Komisaris, dan Komite Audit untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan, yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait. Kewajiban ini disebut harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pemahaman jajaran perusahaan atas pengaturan di bidang pasar modal dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Perubahan Peraturan I-A turut mencakup peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat lainnya, termasuk ketentuan terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama serta kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori Perusahaan Tercatat guna mendukung aspek keberlanjutan. Ketentuan lanjutan atas hal tersebut akan diatur melalui Surat Keputusan Bursa.