Jakarta—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan regulasi mengenai keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen telah memasuki tahap final. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan aturan yang disiapkan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penyusunan aturan tersebut telah menyelesaikan tahapan rule making per 19 Februari 2026. Setelah proses internal di bursa rampung, aturan itu akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan.
“Selesai proses rule making saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti terakhir akan kami ajukan ke OJK sehingga seluruhnya itu masih on schedule,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2).
BEI menyebut rangkaian pembaruan ini juga menjadi bagian dari proposal yang diajukan kepada dua penyedia indeks global, MSCI Inc. dan FTSE Russell. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas sekaligus daya saing pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Selain kewajiban keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, BEI juga menuntaskan aturan terkait peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen dalam ketentuan pencatatan saham.
Di sisi lain, BEI menyiapkan mekanisme penyediaan data investor yang lebih rinci agar memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur pemegang saham emiten. Salah satu instrumen yang tengah difinalisasi adalah shareholders concentration list, yakni daftar saham dengan indikasi kepemilikan yang terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Jeffrey menjelaskan, daftar tersebut akan disusun oleh komite khusus yang melibatkan lintas divisi di BEI serta lintas SRO untuk memastikan prosesnya objektif dan akuntabel. Ia juga menyampaikan rujukan kebijakan tersebut berasal dari praktik di bursa lain.
“Kalau ditanya angka 1% itu merujuk ke mana? Ke India. Kemudian shareholders concentration list itu di Hong Kong. Kira-kira itu background-nya,” kata Jeffrey.
Menurut BEI, gagasan penerbitan shareholders concentration list muncul dari diskusi lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari, setelah sejak Oktober tahun sebelumnya SRO menerima masukan terkait transparansi dan struktur kepemilikan saham di pasar domestik. Jeffrey menyebut sejumlah studi dilakukan untuk membandingkan praktik di bursa global yang pernah menghadapi persoalan konsentrasi kepemilikan saham.
“Dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
BEI menilai penguatan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen penting untuk meningkatkan kepercayaan investor. Sementara itu, peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen ditujukan untuk memperluas kepemilikan publik serta meningkatkan likuiditas saham di pasar sekunder.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, rangkaian regulasi ini akan menjadi salah satu pembaruan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia pada tahun ini.

