PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menyesuaikan jadwal implementasi ketentuan minimum free float 15 persen seiring banyaknya hari libur bursa pada pekan ketiga Maret 2026 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini draf ketentuan tersebut masih dalam proses diskusi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI menunggu persetujuan dari OJK atas draf yang telah disampaikan.
“Masih dalam proses diskusi (OJK),” ujar Jeffrey saat ditemui seusai acara “Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia” di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Jeffrey menegaskan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap mengacu pada Maret 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah hari libur bursa pada pekan ketiga bulan tersebut, sehingga penyesuaian jadwal perlu dilakukan bersama OJK.
“Di minggu ketiga bulan Maret (2026) ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya,” kata Jeffrey.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan persetujuan OJK terhadap draf ketentuan itu pada akhir Maret 2026, Jeffrey meminta agar proses diskusi yang sedang berlangsung dicermati bersama.
“Ya, kita lihat saja bagaimana proses diskusinya,” ujarnya.
Sebelumnya, BEI menyampaikan bahwa rancangan perubahan peraturan terkait minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen telah rampung di internal BEI dan telah melalui tahapan public hearing hingga 19 Februari 2026. Setelah itu, draf dimintakan persetujuan Dewan Komisaris sebelum akhirnya diserahkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.

