Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) setelah terjadi penurunan harga kumulatif yang dinilai signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Selasa (31/3/2026), kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan investor sekaligus memberi waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati kondisi saham sebelum mengambil keputusan investasi.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menyampaikan suspensi atas saham FITT diberlakukan pada 31 Maret 2026. Menurut BEI, langkah tersebut diambil menyusul tekanan harga yang cukup dalam dalam waktu relatif singkat, sehingga diperlukan masa “cooling down” agar volatilitas tidak meningkat dan berpotensi merugikan investor, terutama investor ritel.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) pada tanggal 31 Maret 2026,” kata Pande dalam keterangan tersebut.
Suspensi dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan penghentian ini, transaksi saham FITT di kedua pasar tersebut untuk sementara tidak dapat dilakukan.
BEI menyatakan penghentian sementara dimaksudkan agar pelaku pasar memiliki waktu yang memadai untuk mempertimbangkan keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia. “Penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT),” ujarnya.
BEI juga mengingatkan pihak-pihak berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.