PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penerapan bertahap ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15% bagi perusahaan tercatat hingga 2029. Bersamaan dengan itu, BEI juga merombak ketentuan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) melalui skema bertingkat (tiering) yang efektif mulai Selasa, 31 Maret 2026.
BEI menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki kualitas emiten, serta memperkuat perlindungan investor.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Selain penetapan target free float minimum, BEI juga menetapkan ketentuan khusus untuk IPO dengan nilai penawaran tertentu. BEI turut memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI menyiapkan pendampingan bagi emiten melalui hot desk dan sosialisasi, serta mendorong penyerapan saham melalui roadshow dan public expose live.
Di sisi tata kelola, BEI memperketat ketentuan dengan mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan serta mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
BEI menargetkan kombinasi masa transisi bertahap dan skema IPO berbasis tiering dapat mendorong peningkatan likuiditas pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Rincian masa transisi free float
Aturan baru yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026 ini memberikan masa transisi bagi emiten eksisting yang belum memenuhi kewajiban free float. Tahapannya sebagai berikut:
1) Emiten dengan kapitalisasi pasar ≥ Rp5 triliun dan free float < 12,5%
- Minimal 12,5% paling lambat 31 Maret 2027
- Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2028
2) Emiten dengan kapitalisasi pasar ≥ Rp5 triliun dan free float 12,5%–15%
- Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2027
3) Emiten dengan kapitalisasi pasar < Rp5 triliun
- Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2029
Sementara itu, BEI menyebut aturan IPO dengan skema bertingkat (tiering) juga diberlakukan mulai 31 Maret 2026.