PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan skema baru persyaratan saham beredar di publik (free float) berbasis tiering untuk pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO). Ketentuan ini efektif mulai Selasa, 31 Maret 2026.
Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A, BEI menetapkan kewajiban free float yang dikelompokkan menjadi 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan. Dengan skema bertingkat tersebut, calon emiten dengan kapitalisasi pasar lebih besar diwajibkan memiliki porsi saham publik yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan berkapitalisasi lebih kecil.
BEI menyatakan perubahan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas emiten. Dalam keterangannya, BEI menegaskan penyesuaian dilakukan untuk memperkuat tata kelola serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal.
Selain mengatur ketentuan untuk IPO, BEI juga memperbarui definisi free float dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham publik. Ketentuan teknis mengenai hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran BEI.
Di sisi lain, BEI tetap mempertahankan kewajiban minimum free float sebesar 15% bagi perusahaan tercatat. Penerapan ketentuan ini disertai masa transisi bertahap hingga 2029, dengan emiten berkapitalisasi besar diwajibkan memenuhi ketentuan lebih cepat dibandingkan emiten berkapitalisasi kecil.
Untuk mendukung implementasi aturan baru, BEI menyiapkan program sosialisasi, hot desk, dan pendampingan bagi perusahaan tercatat. Bursa juga akan mendorong penyerapan saham di pasar melalui kegiatan roadshow, public expose live, serta penguatan fungsi investor relations.