PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum kepemilikan publik bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Penyesuaian ini dilakukan seiring pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Selain menaikkan batas minimum kepemilikan publik, BEI juga mengubah ketentuan free float untuk pencatatan awal dengan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar melalui skema tiering baru, yakni sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang akan dicatatkan. BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu.
“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Untuk menjelaskan perubahan tersebut, BEI menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026. Kautsar menyampaikan, perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kautsar, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.
Dalam rangka mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme agar perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu untuk dikategorikan sebagai saham free float. Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai free float, disampaikan dalam Surat Edaran.
BEI juga memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kriteria minimum saham free float agar tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun yang saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, BEI mewajibkan pemenuhan free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun dapat memenuhi free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2029.
“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” ujar Kautsar.
Untuk mendukung implementasi aturan baru, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan Peraturan I-A. “BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” kata Kautsar.
BEI juga menyatakan akan membantu peningkatan penyerapan free float di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live, guna mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor. Selain itu, BEI menyiapkan capacity building terkait fungsi investor relations untuk meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan para pemangku kepentingan.
Di sisi penguatan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), BEI mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan tercatat. Upaya ini antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.
BEI juga mendorong Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait. Kautsar menekankan kewajiban ini bersifat berkelanjutan guna memastikan pemahaman organ perusahaan atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.
Perubahan Peraturan I-A turut mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, serta kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Surat Keputusan Bursa.
Informasi mengenai perubahan Peraturan I-A dan Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 dapat diakses melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan.