BERITA TERKINI
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5%, Turunkan Giro Wajib Minimum 50 Bps

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5%, Turunkan Giro Wajib Minimum 50 Bps

Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,00%. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (21/11/2019).

Selain mempertahankan suku bunga acuan, BI juga mengambil kebijakan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah bagi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin (bps). Dengan penurunan ini, GWM menjadi 5,5% untuk bank konvensional dan 4,0% untuk bank syariah, sementara GWM rata-rata tetap dipertahankan di 3,0%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2020.

Perry menjelaskan bahwa penurunan GWM ini bertujuan untuk menambah ketersediaan likuiditas di sektor perbankan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, BI akan terus memperkuat strategi operasi moneter guna menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi kebijakan moneter yang akomodatif.

Keputusan untuk mempertahankan suku bunga acuan sesuai dengan konsensus pasar yang sebelumnya telah memperkirakan tidak ada perubahan pada BI7DRR di angka 5,00%.

Perkembangan Suku Bunga Acuan BI Tahun 2019

  • 17 Januari 2019 : 6,00%
  • 21 Februari 2019 : 6,00%
  • 21 Maret 2019 : 6,00%
  • 25 April 2019 : 6,00%
  • 16 Mei 2019 : 6,00%
  • 20 Juni 2019 : 6,00%
  • 18 Juli 2019 : 5,75%
  • 22 Agustus 2019 : 5,50%
  • 19 September 2019 : 5,25%
  • 24 Oktober 2019 : 5,00%

Dengan keputusan terbaru ini, BI mempertahankan suku bunga acuan di level terendah tahun ini dan menyesuaikan kebijakan likuiditas untuk mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.