Lebih dari 200.000 jemaah Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun. Selain itu, diperkirakan terdapat lebih dari 1,5 juta jemaah Indonesia yang menjalankan ibadah umrah sepanjang tahun.
Besarnya jumlah jemaah tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jemaah terbanyak di dunia dan membentuk ekosistem ekonomi yang luas, mulai dari kebutuhan konsumsi, penginapan, transportasi, hingga layanan pendukung lainnya.
Pada 2024, berdasarkan perkiraan Bahana Sekuritas yang dikutip CNBC, rata-rata jemaah haji dari Indonesia diperkirakan mengeluarkan biaya lebih dari Rp108 juta, terhitung sejak pendaftaran hingga kebutuhan harian selama pelaksanaan ibadah.
Dalam konteks itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPKH Limited memantapkan peran sebagai instrumen investasi di ekosistem haji dan umrah. Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menyampaikan bahwa orientasi awal pembentukan BPKH Limited pada 2023 adalah untuk mewadahi investasi pada ekosistem tersebut.
Menurut Arief, pembentukan BPKH Limited didukung oleh Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa langkah ini ditujukan agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai pembeli musiman, melainkan memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi haji dan umrah.
“Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut. Jadi, ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual pergeseran dari procurement ke investasi,” kata Arief.

