Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menggelar exit meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/03/2026).
Exit meeting ini menandai berakhirnya tahapan awal pemeriksaan yang dilakukan tim BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Perwakilan Tim BPK RI Wilayah Provinsi Riau menyampaikan bahwa secara umum pemeriksaan interim berjalan lancar. BPK juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari berbagai pihak, terutama organisasi perangkat daerah (OPD), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
BPK menjelaskan tahapan berikutnya sebelum memasuki pemeriksaan terperinci. Pemerintah daerah dijadwalkan menyiapkan dokumen keuangan yang diperlukan paling lambat 31 Maret 2026. Tim pemeriksa juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKAD terkait pemeriksaan dokumen, termasuk dokumen amprah atau pencairan anggaran.
Adapun pemeriksaan terperinci dijadwalkan dimulai pada 1 April 2026. Selanjutnya, pada 2 April 2026 akan dilaksanakan koordinasi lanjutan yang diagendakan kantor pusat BPK bersama seluruh pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK mengingatkan pemerintah daerah agar tetap mencermati kondisi keuangan daerah tahun 2025. Berdasarkan gambaran sementara, kondisi fiskal daerah dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar kesehatan keuangan daerah tetap terjaga.
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Ia juga mengakui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dipengaruhi dinamika kebijakan dan kondisi ekonomi, termasuk dampak pandemi COVID-19 yang turut memengaruhi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menyatakan pemerintah daerah menyadari masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan keuangan yang perlu dibenahi. Karena itu, catatan dan temuan dari hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan serta memastikan hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola keuangan daerah. Menutup sambutannya, Suhardiman berharap proses penyusunan dan pelaporan keuangan dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, serta meminta bimbingan dan arahan dari tim BPK kepada seluruh kepala OPD agar pemeriksaan selanjutnya berjalan lebih optimal dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kuantan Singingi.

