BERITA TERKINI
Catatan Fintech 2022: Perlindungan Data Pribadi Menguat, QRIS Antarnegara Meluas, hingga Babak Baru Startup

Catatan Fintech 2022: Perlindungan Data Pribadi Menguat, QRIS Antarnegara Meluas, hingga Babak Baru Startup

Industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia sepanjang 2022 mencatat sejumlah perkembangan penting, mulai dari penguatan regulasi, perluasan inovasi sistem pembayaran, hingga perubahan arah model bisnis startup. IFSOC merangkum sedikitnya tujuh catatan utama yang menandai dinamika sektor ini.

Pertama, kemajuan perlindungan data pribadi. IFSOC mengapresiasi pemerintah dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran UU ini diharapkan memberi kepastian serta perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital. Rudiantara menekankan agar aturan pelaksana UU PDP yang akan disusun mengutamakan aspek kepatuhan pihak yang memproses data pribadi. Ia juga menyoroti peran Lembaga Penyelenggara Data Pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP, agar mampu mengawal implementasi dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data. Menurutnya, penyusunan aturan turunan perlu diarahkan pada peningkatan mitigasi dan kepatuhan, bukan semata fokus pada sanksi.

Kedua, QRIS Antarnegara dinilai dapat menjembatani UMKM dengan wisatawan mancanegara. Bank Indonesia melanjutkan perluasan inovasi QRIS sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, salah satunya melalui implementasi QRIS Antarnegara. Inisiatif ini telah berjalan bersama Thailand dan direncanakan diperluas dengan negara lain di ASEAN. Skema yang digunakan adalah Local Currency Settlement (LCS), sehingga transaksi antarnegara tidak lagi bergantung pada kurs dolar AS. Steering Committee IFSOC, Dyah N.K Makhijani, menyebut QRIS Antarnegara berpotensi mendorong pariwisata dari sisi pembayaran dengan menghubungkan UMKM dan ekonomi kreatif dengan sekitar 6,2 juta wisatawan mancanegara ASEAN yang datang ke Indonesia (BPS). Namun, ia menilai hal itu perlu didukung edukasi dan sosialisasi yang masif bagi turis asing maupun merchant QRIS di Indonesia. Dyah juga berharap inisiatif ini terintegrasi dengan program kementerian/lembaga terkait pariwisata agar QRIS dapat menjadi kanal pembayaran digital wisatawan secara end-to-end, dari transportasi hingga kuliner.

Ketiga, peluang kolaborasi bank dan fintech semakin terbuka. Kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus meningkat dan mendominasi sepanjang 2022. Hal ini tercermin dari proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri yang mencapai kontribusi tertinggi 46% pada Oktober 2022. Dyah menilai tren tersebut sejalan dengan upaya bank memenuhi kewajiban penyaluran modal untuk UMKM paling sedikit 20% pada 2022 dan meningkat bertahap menjadi 25% pada tahun berikutnya. Pada 2022 juga terbit UU PPSK dan POJK 22/2022 yang diharapkan mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi, termasuk penyertaan modal bank terhadap fintech. IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam menyiapkan aturan yang memfasilitasi sinergi bank dan fintech untuk memperluas kolaborasi serta meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat.

Keempat, upaya kolaboratif dinilai meningkatkan kepercayaan terhadap P2P lending. Penyaluran P2P lending terus bertumbuh hingga mencapai Rp18,7 triliun pada Oktober 2022. Di sisi lain, penurunan signifikan pinjol ilegal yang ditutup mengindikasikan menguatnya upaya pencegahan aktivitas pinjol ilegal. Ekonom senior sekaligus Steering Committee IFSOC, Hendri Saparini, mengapresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kredibilitas P2P lending. Namun ia menyoroti tantangan peningkatan kredit tidak lancar dan kredit macet, sehingga penguatan manajemen risiko dinilai penting untuk menjaga kualitas pinjaman. Hendri juga mendorong kolaborasi lebih dalam pada peningkatan kualitas risiko kredit dan literasi masyarakat, termasuk dengan sektor jasa keuangan lain seperti BPR dan BPD.

Kelima, industri startup Indonesia memasuki babak baru. Nilai pendanaan startup fintech Indonesia disebut meningkat 8,4% pada 2022, namun jumlah kesepakatan (deals) turun 28% (UOB, 2022). Inflasi dan kondisi ekonomi global membuat investor lebih selektif, dengan fokus pada profitabilitas dibanding pertumbuhan. Situasi ini mendorong startup melakukan efisiensi dan optimisasi biaya untuk menjaga arus kas dan memperpanjang runway. Kendati demikian, Hendri menilai perubahan tersebut tidak sepenuhnya negatif karena merupakan siklus yang berdampak transformatif. Menurutnya, ekosistem startup fintech mengalami penyesuaian menuju model bisnis yang commercially viable, yang pada akhirnya mendorong persaingan menjadi lebih sehat dan inovatif.

Keenam, edukasi dan penindakan tegas dinilai menjadi kunci pemberantasan investasi ilegal. Praktik investasi ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengembangan sektor keuangan digital. Data Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang 2022 mencatat total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp109 triliun, atau meningkat 44 kali dari total tahun sebelumnya. Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, menilai masih terdapat ruang rentan di sektor keuangan nasional akibat jurang inklusi dan literasi keuangan yang lebar. Ia menekankan perlunya edukasi masif untuk meningkatkan literasi, disertai perlindungan konsumen dan penindakan tegas guna memitigasi potensi kerugian yang lebih besar. Di bidang pengawasan, ia menilai koordinasi antarotoritas dan lembaga perlu terus dijaga, serta kolaborasi dengan industri untuk edukasi masif, termasuk memanfaatkan teknologi informasi.

Ketujuh, UU PPSK disebut menjadi payung hukum pengembangan fintech. IFSOC berpandangan penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjawab persoalan relevansi regulasi di sektor keuangan yang dipengaruhi perkembangan teknologi. IFSOC mengapresiasi UU PPSK yang dinilai mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif, dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas sektor keuangan. Dalam konteks aset kripto, UU PPSK disebut memberikan pengaturan fundamental melalui penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen. Tirta menyatakan UU PPSK memberi kepastian hukum bagi pengembangan fintech ke depan, termasuk dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar sektor keuangan di Indonesia.