PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadwalkan kembali pertemuan dengan ribuan pemberi dana (lender) pada 21 Februari, setelah Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang digelar pada Sabtu (7/2) ditunda. RUPD tersebut digelar dalam rangka penyelesaian kasus gagal bayar dan dugaan penipuan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kuasa Hukum Direktur Utama DSI, Pris Madani, menyebut sekitar 2.300 lender yang hadir dalam RUPD pada 7 Februari sepakat agar rapat diundur. Menurut Pris, penundaan diperlukan karena terdapat sejumlah aspek teknis yang berpotensi melanggar hak-hak lender dari sisi suara. Pernyataan itu disampaikan Pris di Markas Besar Kepolisian pada Senin (9/2).
Manajemen DSI, dalam keterangan pers pada Sabtu (7/2), menjelaskan penundaan dilakukan karena pelaksanaan rapat belum memenuhi ketentuan kuorum kehadiran. Dari sekitar 14 ribu lender yang tercatat dalam basis data dan diundang, jumlah peserta yang hadir sekitar 2.300 orang.
Dalam rapat tersebut, lender yang hadir juga mendorong agar pelaksanaan RUPD berikutnya disertai verifikasi data yang lebih jelas dan transparan mengenai pihak yang diundang dan berhak hadir. Selain itu, mereka meminta agar mekanisme serta teknis pelaksanaan RUPD disampaikan lebih rinci dan mudah dipahami.
Para lender turut menyampaikan harapan agar pertemuan berikutnya menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memperoleh klarifikasi langsung dari Bareskrim Polri, PPATK, dan lembaga terkait lainnya guna memperkuat legitimasi dan keabsahan rapat. DSI menyatakan berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut dan memastikan RUPD berikutnya berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga petinggi DSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak merinci inisial para tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham DSI.
Ketiganya dipanggil pada Senin (9/2) untuk pemeriksaan, namun MY tidak hadir dengan alasan sakit. Ade menyebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan dan/atau penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Dalam proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 4.074.156.192,00 yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir. Penyidik juga menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di DSI.
Ade mengatakan penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk mengikuti jejak aliran dana, mengidentifikasi harta yang disembunyikan, serta mengamankannya guna pemulihan kerugian korban. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli, antara lain ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ade menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada 7 Oktober 2025, jumlah lender pada periode 2018 sampai September 2025 tercatat 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI sebesar Rp 2.477.591.248.846.

