BERITA TERKINI
Dirut Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan Dana Lender, Kuasa Hukum Dorong Keadilan Restoratif

Dirut Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan Dana Lender, Kuasa Hukum Dorong Keadilan Restoratif

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyatakan rencana untuk mengembalikan seluruh dana peminjam atau lender. Kuasa hukum Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menyebut pengembalian dana itu ditawarkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif atas perkara yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengatakan kliennya bersedia memenuhi kewajiban DSI kepada para lender. Namun, ia menegaskan besaran dana yang akan dikembalikan mengacu pada perhitungan rekening koran yang diperiksa oleh DSI.

“Bahkan saya mendapatkan informasi, beliau bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada lender,” kata Pris di Markas Besar Kepolisian, Senin (9/2).

Menurut Pris, pemeriksaan yang dijalani kliennya juga berfokus pada penyamaan persepsi terkait aliran dana lender yang dimiliki kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DSI. Ia menyebut ketiga pihak memiliki metode penghitungan yang berbeda.

Pris menjelaskan data arus kas DSI telah memisahkan dana milik lender, borrower, serta kewajiban DSI kepada lender. Sementara itu, data arus kas PPATK disebut merupakan gabungan antara dana lender, borrower, dan kewajiban DSI kepada lender.

Karena itu, Pris menyatakan pihaknya memprioritaskan penyamaan perspektif aliran dana DSI sebagai dasar pengembalian dana lender. Ia berharap regulator dan aparat penegak hukum dapat membuka data terkait kepada kliennya agar proses pemulihan dapat dilakukan.

“Dengan demikian, hak-hak para lender secara keseluruhan bisa dipulihkan. Sebab, metode keadilan restoratif mensyaratkan pemulihan aset,” ujarnya.

Pris juga menyatakan dana yang diduga terkait penggelapan lender DSI tidak mengalir ke rekening kliennya. Ia mengatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri pada hari yang sama.

Di sisi lain, Pris menyampaikan Taufiq akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan status tersangka yang bermula dari kejadian gagal bayar DSI.

Pris menuturkan gagal bayar DSI terjadi karena ketidaksesuaian antara arus kas masuk dan arus kas keluar, yang ia sebut sebagai kesenjangan likuiditas (liquidity gap) dalam industri pinjaman daring. Ia mengatakan dalam proses penyelamatan DSI dari kondisi tersebut, ada sejumlah solusi yang diharapkan dapat memberikan imbal hasil bagi para lender.

Pris menambahkan, pengembalian dana lender merupakan bagian dari langkah keadilan restoratif. Ia menyebut kliennya berupaya agar penyelesaian sengketa dana lender DSI ditempuh melalui mediasi antara direksi dan lender, bukan jalur pidana.

Selain itu, Pris mengatakan kliennya belum berencana mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Menurutnya, langkah praperadilan berpotensi memperpanjang proses hukum dan menghilangkan posisi kooperatif kliennya.

“Kami mau kasus ini cepat selesai dan kami tidak mau berhadap-hadapan dengan para lender. Walau demikian, saya pastikan peluang pra-peradilan itu ada,” katanya.