BERITA TERKINI
DJP Gandeng Ditjen Minerba dan SKK Migas untuk Perkuat Optimalisasi Penerimaan Negara

DJP Gandeng Ditjen Minerba dan SKK Migas untuk Perkuat Optimalisasi Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani kerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan mendorong pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien, akuntabel, dan berdampak, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor-sektor strategis.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama DJP dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas mencakup empat ruang lingkup. Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data. Kedua, pemanfaatan surat keterangan fiskal (SKF) dalam proses perizinan usaha pertambangan. SKF merupakan informasi dari DJP mengenai kepatuhan wajib pajak dalam periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Ketiga, kerja sama diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Keempat, koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil minyak dan gas bumi.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beserta jajaran melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas tantangan serta langkah konkret untuk mengelola sektor migas dan pertambangan secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Agenda pembahasan juga mencakup isu strategis terkait optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas, serta upaya memperkuat efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan subsidi energi dan pendapatan negara dari pertambangan.