Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor fintech dan aset kripto sebesar Rp71,72 miliar pada Januari 2024. Penerimaan ini berasal dari pemungutan pajak pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending serta transaksi perdagangan aset kripto.
Dari sektor fintech P2P lending, DJP menghimpun Rp32,59 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp20,5 miliar dan PPh Pasal 26 sebesar Rp12,09 miliar. PPh Pasal 23 dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif 15% dari bunga pinjaman, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada subjek pajak luar negeri dengan tarif 20% dari bunga pinjaman.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat Rp39,13 miliar pada periode yang sama. Rinciannya, PPh Pasal 22 sebesar Rp18,25 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp20,88 miliar. PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan neto yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari transaksi aset kripto dengan tarif 0,1%. Adapun PPN dikenakan atas penyerahan aset kripto di dalam daerah pabean dengan tarif 11%.
Pemungutan pajak untuk kedua sektor tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah mulai melakukan pemungutan pada awal 2022 setelah terbit aturan turunan dari Kementerian Keuangan sebagai pelaksana teknis.
Ketentuan pajak transaksi aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang terbit pada 30 Maret 2022 tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Sementara ketentuan untuk fintech diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial. Kedua aturan disebut terbit pada Mei 2022. Sejak aturan tersebut berlaku, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada exchange terdaftar di Bappebti, ditambah PPh sebesar 0,1%.
Mengutip Antara, Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) Robby menilai penerapan pajak terhadap aset kripto berdampak positif bagi ekonomi Indonesia. Namun, ia juga menyebut pasar aset kripto mengalami penurunan signifikan sepanjang 2023. Sejumlah faktor yang disebut antara lain dampak kejatuhan FTX Trading Ltd pada 2022, persoalan hukum U.S Securities & Exchange Commission (SEC) dengan Binance dan Coinbase, penghentian sementara penarikan (withdraw) Bitcoin dari Binance, serta pemindahan 15 ribu Ethereum (ETH) ke Gate.io oleh Etherum Foundation.
Di luar faktor-faktor tersebut, Robby bersama pihak lain, termasuk Yudhono Rawis selaku CEO Tokocrypyo, merekomendasikan penyesuaian tarif pajak aset kripto agar biayanya lebih kompetitif, serta mengusulkan pembebasan aset keuangan digital dari pemungutan PPN.
Dari sisi pemerintah, peneliti Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rusno Haji, menyoroti isu regulatory arbitrage dalam Trade Policy Journal. Rusno berpendapat pendekatan yang lebih tepat adalah pendekatan komprehensif untuk memberikan kepastian investasi dan usaha, sekaligus mendorong inovasi.

