JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
PKS pertama disepakati antara DJP dan Ditjen Minerba, sementara PKS kedua antara DJP dan SKK Migas. Kerja sama ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas (migas).
“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” kata Bimo Wijayanto, dikutip Minggu (3/8/2025).
Menurut Bimo, kedua PKS tersebut merupakan wujud komitmen DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis, terutama pertambangan dan migas. Melalui kerja sama ini, DJP diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan.
“Melalui PKS ini, tantangan pertukaran data diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih efektif ke depannya. DJP tidak hanya berkomitmen dalam hal pertukaran data dan informasi dari Kementerian ESDM, tetapi akan memberikan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas,” ujar Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan pihaknya siap mendukung DJP. Ia berharap, melalui PKS tersebut, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara dapat diupayakan bersama.

