BERITA TERKINI
DJP Teken Kerja Sama Pertukaran Data dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas

DJP Teken Kerja Sama Pertukaran Data dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kerja sama ini ditujukan untuk mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batu bara, dan minyak dan gas (migas).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dua PKS tersebut dibuat untuk mempermudah pertukaran data lintas instansi. Menurutnya, kerja sama ini menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor strategis seperti pertambangan dan migas.

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

Melalui kerja sama tersebut, Bimo menyebut DJP dituntut untuk mampu menyelesaikan isu-isu perpajakan. Selain itu, DJP juga akan mendorong pertukaran dan sinkronisasi data yang lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di sektor minerba dan migas.

Bimo menambahkan, kerja sama ini tidak hanya mencakup pertukaran data dan informasi. DJP juga disebut akan memberikan timbal balik berupa fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor tambang minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan kesiapan pihaknya mendukung DJP dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.

“Nantinya, DJP akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang menghadirkan pelaku usaha, guna membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan,” kata Tri.

Penandatanganan dua PKS tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Dirjen Minerba Tri Winarno dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto. Acara berlangsung di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan pada Kamis (31/7/2025) dan disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.