BERITA TERKINI
DPR Kritik Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes Kemenkes

DPR Kritik Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes Kemenkes

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengkritik langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai berupaya memasukkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurut Lamhot, kebijakan tersebut mengadopsi ketentuan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Lamhot menegaskan Indonesia tidak meratifikasi FCTC dan selama ini konsisten menolak konvensi tersebut karena dianggap mengancam industri tembakau nasional. Karena itu, ia menyatakan tidak sepakat jika ketentuan yang bersumber dari FCTC diterapkan melalui Rancangan Permenkes.

“Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (tanpa identitas merek) dalam Rancangan Permenkes yang diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya tidak sepakat. Dari segi industri, ini tentu tidak menguntungkan,” ujar Lamhot kepada wartawan, Kamis, 11 April 2025.

Ia juga menyinggung fokus Presiden Prabowo Subianto yang disebut tengah mendorong perbaikan ekonomi nasional melalui pembukaan lapangan kerja. Dalam pandangannya, upaya Kemenkes memasukkan aturan yang bersumber dari organisasi internasional yang sedang berpolemik berpotensi memperparah ketidakstabilan ekonomi nasional.

Lamhot menilai, apabila penyeragaman kemasan rokok diterapkan, ada elemen industri pendukung yang bisa hilang dari rantai besar industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja. Ia menyebut industri tembakau Indonesia menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dalam rantai nilai yang panjang, mulai dari petani, buruh pabrik, pedagang, hingga pelaku industri kreatif.

Menurutnya, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat memukul mata rantai tersebut dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilainya masih rentan. “Industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” katanya.

Lamhot juga mengingatkan industri tembakau sebagai salah satu industri asli Indonesia dengan sejarah panjang yang, menurutnya, perlu dilindungi dari intervensi kepentingan asing. Ia menilai campur tangan dalam kebijakan nasional dapat mengancam kedaulatan negara.

Ia menegaskan Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak menentukan kebijakan pengendalian tembakau sesuai kondisi nasional tanpa tekanan pihak luar. Lamhot menyatakan, konvensi internasional seperti FCTC semestinya melalui proses persetujuan DPR, bukan dimasukkan melalui jalur birokrasi seperti Rancangan Permenkes.

Lamhot kembali menyatakan ketidaksepakatannya jika Indonesia berkiblat pada FCTC. Ia menambahkan bahwa pemerintahan Prabowo telah menetapkan Asta Cita yang, menurutnya, memiliki aturan sendiri dan menyesuaikan dengan kondisi lokal.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan perlunya kebijakan pengendalian tembakau yang seimbang, termasuk mempertimbangkan perlindungan industri nasional dan lapangan kerja. “Indonesia tidak bisa diintervensi dari negara manapun untuk meratifikasi FCTC atau tidak,” pungkasnya.