BERITA TERKINI
DPR Nilai Fintech Lending Berpotensi Dorong UMKM, Soroti Maraknya Pinjol Ilegal

DPR Nilai Fintech Lending Berpotensi Dorong UMKM, Soroti Maraknya Pinjol Ilegal

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menilai industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, Galih menyayangkan masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai merugikan masyarakat lapisan bawah. Menurut dia, penguatan sanksi pidana terhadap pelaku pinjol ilegal merupakan langkah tepat dan perlu didukung. Meski begitu, ia menilai penindakan saja tidak cukup tanpa peran aktif asosiasi dan pelaku industri dalam memperkuat pengawasan serta edukasi kepada publik.

“Masalahnya adalah pinjol ilegal itu sudah pasti. Jadi dengan penguatan pidana saya sangat setuju dan memang harus, tapi menurut saya asosiasinya pun harus bekerja untuk bisa membantu penguatannya,” kata Galih dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI bersama Asosiasi Pelaku Industri Fintech di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Galih juga menyoroti kemudahan akses teknologi, termasuk penggunaan virtual private network (VPN), yang membuat platform ilegal tetap bisa menjangkau masyarakat Indonesia meski telah diblokir. Kondisi tersebut, menurut dia, menuntut kolaborasi yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, asosiasi, dan pelaku industri.

Ia menjelaskan, pengguna fintech lending mayoritas berasal dari kalangan UMKM, petani, dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat. Di sisi lain, proses pengajuan kredit perbankan dinilai masih memerlukan waktu serta persyaratan yang tidak selalu mudah dipenuhi.

“Pemakai-pemakai fintech itu atau penggunanya kan langsung UMKM, mereka mungkin petani yang butuh akses cepat, bank pasti kelamaan, solusi tercepatnya ya sudah pasti pinjaman daring (pindar),” ujarnya.

Galih menambahkan, masih banyak masyarakat yang kesulitan membedakan layanan legal dan ilegal. “Tapi mereka belum tahu yang mana yang legal, mana yang ilegal, yang mana yang benar, yang mana yang enggak. Itu memang sulit sekali,” katanya.

Menurut Galih, tanpa tata kelola yang baik, potensi fintech sebagai solusi pembiayaan produktif dapat berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi baru. Ia juga menyinggung bahwa banyak platform ilegal berasal dari luar negeri dan menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan.

Meski demikian, Galih menyatakan dukungannya terhadap pengembangan pindar sebagai alternatif pembiayaan. “Saya juga sebenarnya mendukung kalau ini (pindar). Memang solusi utama untuk pembangunan UMKM menurut saya ada di tangan fintech,” ucapnya.