Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan pengesahan ini, koperasi kini memiliki peluang untuk mengelola tambang.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan optimisme bahwa kebijakan tersebut dapat mendukung swasembada energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain sektor mineral dan batu bara, koperasi juga disebut berpeluang mengelola tambang minyak dan gas (migas).

