BERITA TERKINI
Ekonomi Pancasila Dinilai Relevan untuk Menjawab Ketimpangan dan Tantangan Keberlanjutan

Ekonomi Pancasila Dinilai Relevan untuk Menjawab Ketimpangan dan Tantangan Keberlanjutan

Indonesia menghadapi tantangan ketidakmerataan ekonomi dan isu keberlanjutan di tengah laju pertumbuhan yang terus berjalan. Kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin disebut kian melebar, memunculkan ketidakpuasan di masyarakat. Kondisi tersebut juga diperparah oleh persaingan yang dinilai tidak sehat antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar.

Dalam konteks itu, Ekonomi Pancasila kerap dipandang sebagai pendekatan yang menawarkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan. Sistem ini berangkat dari nilai-nilai Pancasila dengan penekanan pada pemerataan, kolaborasi antarpelaku ekonomi, serta keberpihakan kepada UMKM agar ekosistem perekonomian lebih adil dan inklusif.

Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Emil Salim pada 1967 dan terus berkembang sebagai gagasan yang menempatkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik perekonomian. Dalam kerangka ini, negara memiliki peran penting mengelola sumber daya demi kesejahteraan rakyat, sembari tetap memberi ruang bagi sektor swasta untuk berkembang.

Prinsip dasarnya menekankan bahwa pengelolaan ekonomi perlu mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu. Karena itu, kebijakan publik dan regulasi pemerintah dipandang krusial untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara berkeadilan.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) per Maret 2021 mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit atau sekitar 99% dari total unit usaha. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat 61,07% atau sekitar Rp8.573,89 triliun. UMKM juga menyerap 97% total tenaga kerja serta menghimpun 60,42% dari total investasi di Indonesia.

Meski kontribusinya besar, UMKM dinilai masih menghadapi tantangan terkait akses sumber daya dan dukungan pemerintah. Karena itu, dukungan berupa pendanaan, pelatihan, dan akses pasar disebut penting untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif.

Dalam Ekonomi Pancasila, terdapat lima prinsip dasar yang menjadi pedoman. Pertama, prinsip kepemilikan umum yang menegaskan sumber daya alam dan kekayaan negara dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat luas, sekaligus mencegah eksploitasi yang merugikan publik. Kedua, prinsip keadilan sosial yang menekankan pemerataan distribusi kekayaan dan upaya menghindari kesenjangan yang terlalu lebar, dengan peran pemerintah melalui kebijakan pro-rakyat.

Ketiga, prinsip kerakyatan yang menempatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi melalui mekanisme perwakilan dan musyawarah, agar kebijakan mencerminkan kepentingan rakyat. Keempat, prinsip keseimbangan yang menggarisbawahi pentingnya mengharmoniskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, sehingga kegiatan ekonomi tidak semata mengejar pertumbuhan.

Kelima, prinsip kebersamaan yang mendorong gotong royong dan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dalam konteks UMKM, kolaborasi dengan sektor besar dipandang penting untuk menciptakan sinergi yang dapat memperkuat posisi tawar pelaku usaha kecil dan menengah.

Sejumlah ciri turut melekat pada Sistem Ekonomi Pancasila. Di antaranya penguasaan negara terhadap sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti tambang, energi, dan hasil pertanian, dengan tujuan agar manfaat kekayaan alam dirasakan seluruh rakyat. Selain itu, ditekankan pula sinergi antara pemerintah dan swasta melalui regulasi yang menjaga keseimbangan kepentingan publik dan privat.

Ekonomi Pancasila juga menempatkan rangsangan ekonomi, sosial, dan moral sebagai pendorong kegiatan ekonomi, serta memprioritaskan pembangunan perekonomian nasional yang tangguh. Fokus tersebut mencakup perlindungan industri lokal dan pemberdayaan UMKM untuk menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan prinsip dan ciri tersebut, penerapan Ekonomi Pancasila diharapkan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mendorong pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan, serta memperluas manfaat pertumbuhan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.