Ekosistem financial technology (fintech) syariah Indonesia kembali mencatat capaian di tingkat global. Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2025, Indonesia mempertahankan posisi tiga besar dari total 82 negara yang dinilai.
Meski demikian, posisi Indonesia masih berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menilai capaian tersebut menunjukkan daya saing sekaligus potensi besar industri fintech syariah di dalam negeri.
“Berdasarkan Global Islamic Fintech Report, Indonesia berhasil mempertahankan posisi peringkat ketiga dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat setelah Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Mirza dalam gelaran Ijtima’ Sanawi XXI 2025 di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, penguatan ekosistem yang semakin matang dinilai turut mendukung perluasan layanan serta inovasi yang berlandaskan prinsip syariah.
Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia, menurut Mirza, tidak terlepas dari meningkatnya literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 mencatat indeks literasi syariah mencapai 43,4 persen, sementara inklusi syariah berada di 13,4 persen.
Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya, yakni literasi 39 persen dan inklusi 12,8 persen. Mirza menyebut peningkatan pemahaman dan akses ini menjadi bekal penting bagi industri untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat keberadaan keuangan syariah di masyarakat.
Selain faktor literasi dan inklusi, kemajuan ekosistem juga ditopang oleh besarnya pasar domestik. Indonesia disebut memiliki populasi muslim terbesar di dunia, lebih dari 245 juta jiwa. “Kemajuan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia tersebut didukung oleh fakta bahwa Indonesia memiliki pasar-pasar yang cukup besar, mengingat kita merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia,” kata Mirza.
Ia juga menyoroti sejumlah faktor lain yang turut mempercepat pertumbuhan, seperti peningkatan daya beli, pesatnya perkembangan teknologi digital, serta integrasi nilai-nilai Islam dalam gaya hidup masyarakat.
Dari sisi kebijakan, pemerintah menargetkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 50 persen sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045, dengan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar utama. Penguatan regulasi juga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang melahirkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Komite tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, hingga inovasi digital syariah. Mirza mengatakan KPKS telah dibentuk pada awal tahun dan diharapkan mendorong pengembangan ekonomi serta keuangan syariah menjadi lebih terintegrasi, termasuk di OJK.
Lebih lanjut, Mirza menyebut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tengah menyusun blueprint strategi pengembangan ekonomi syariah. Dokumen itu mencakup master plan ekonomi syariah Indonesia serta strategi nasional literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah.

