Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT GAG Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak Rabu (03/09). Keputusan ini menuai kritik dari Greenpeace Indonesia yang menilai langkah tersebut menjadi kabar buruk bagi upaya melindungi Raja Ampat dari dampak pertambangan nikel.
Greenpeace menilai pembukaan kembali operasi tambang berpotensi mengancam ekosistem laut Raja Ampat, yang disebut menjadi rumah bagi sekitar 75% spesies terumbu karang dunia. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyebut keputusan itu sebagai bentuk keserakahan pemerintah dan korporasi karena menempatkan perlindungan lingkungan serta hak asasi manusia di bawah kepentingan keuntungan jangka pendek.
Di sisi pemerintah, ESDM menyatakan izin operasional diberikan setelah PT GAG Nikel diklaim memperoleh “peringkat hijau” dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Senin (08/09) mengatakan peringkat tersebut menunjukkan perusahaan taat pada tata kelola lingkungan dan menjalankan pemberdayaan masyarakat. Tri juga menyebut keputusan dilakukan lintas kementerian, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PT GAG Nikel merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan ini sebelumnya sempat dihentikan sementara operasinya pada awal Juni 2025 setelah muncul gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Saat itu dilaporkan terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat.
Pemerintah kemudian mencabut empat IUP di wilayah tersebut karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark. Empat izin yang dicabut masing-masing dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Sementara itu, kontrak karya PT GAG Nikel disebut masih berlaku.
Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan jajarannya mengawasi ketat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel.
Greenpeace menilai pemerintah seharusnya tidak mengabaikan penolakan masyarakat adat dan komunitas lokal yang sejak awal menolak tambang. Arie Rompas juga menyatakan keputusan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ia menilai izin operasi tambang akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang Raja Ampat dan mendesak pemerintah mencabut izin PT GAG Nikel serta menghentikan rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia pernah menyatakan menghentikan sementara operasi tambang nikel di Pulau Gag. Namun Greenpeace menyebut langkah penghentian sementara itu hanya upaya meredam protes. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga menilai penerbitan izin lima perusahaan tambang di wilayah itu melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 35 (k) yang melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila berpotensi menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan maupun merugikan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Bahlil mengatakan dari beberapa izin pertambangan di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat itu berproduksi. Ia juga menyebut lokasi tambang tidak berada di destinasi wisata Piaynemo dan berjarak sekitar 30–40 kilometer dari destinasi tersebut. Bahlil menyatakan pemerintah tetap berkomitmen pada perlindungan lingkungan, sambil mendorong hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional.
Greenpeace menyebut aktivitas pertambangan di beberapa pulau telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, dengan bukaan lahan terbesar dilaporkan terjadi di Pulau Gag sekitar 300 hektare, dan sisanya di Pulau Kawe serta Manuran. Greenpeace juga menyoroti dampak sedimentasi akibat limpasan lumpur dari pembukaan lahan yang mencemari wilayah pesisir dan mengganggu terumbu karang.
Di sisi pengawasan lingkungan, KLH menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025. Empat perusahaan menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. KLH menyebut seluruhnya mengantongi IUP, namun hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
KLH menyatakan menemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. PT Anugerah Surya Pratama disebut melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian, sehingga dipasangi plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas. KLH juga menyebut PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas sekitar 6.030,53 hektare, dan menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
KLH menyatakan sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan, serta menyatakan KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem.
Selain itu, KLH menyebut PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining disebut membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan berujung ancaman sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta potensi gugatan perdata.
PT GAG Nikel, melalui Pelaksana Tugas Presiden Direktur Arya Arditya, sebelumnya menyatakan menghormati dan menerima keputusan Menteri ESDM saat operasi sempat dihentikan sementara hingga proses verifikasi lapangan selesai. Perusahaan menyebut siap menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan pemerintah dan mengklaim telah memiliki seluruh perizinan operasi serta menjalankan prinsip good mining practices.
Perusahaan juga menyatakan lokasi operasional berada di luar daerah konservasi ataupun Geopark UNESCO dan termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah. PT GAG Nikel mengklaim telah melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sejak 2018 hingga Desember 2024 seluas 666,6 hektare, dengan 231,1 hektare tanaman berhasil tumbuh. Perusahaan juga menyebut reklamasi area tambang mencapai 136,72 hektare per April 2025 dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, serta program transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi dengan pemantauan berkala.
Raja Ampat sendiri dikenal luas sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi. Pada September 2023, UNESCO menetapkan Raja Ampat sebagai bagian dari Global Geopark. Pada Oktober 2024, National Geographic memasukkan Raja Ampat ke dalam daftar 25 destinasi terbaik dunia untuk 2025.

