BERITA TERKINI
Kemnaker Fokus Perkuat Hubungan Industrial pada 2026 untuk Cegah Perselisihan dan Jaga Kepastian Usaha

Kemnaker Fokus Perkuat Hubungan Industrial pada 2026 untuk Cegah Perselisihan dan Jaga Kepastian Usaha

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini diarahkan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Indah menjelaskan, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos pada 2026 ditujukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur. Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang tidak sekadar merespons konflik, melainkan mampu melakukan pencegahan sejak awal.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” kata Indah.

Dalam aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah ditargetkan berjalan di 1.459 perusahaan.

Program lain pada area ini meliputi diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang, dorongan penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta penguatan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” ujarnya.

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.

Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga masuk dalam prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Selain itu, dilakukan edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.

Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Upaya ini ditujukan untuk menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.

Pada aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Target lainnya mencakup penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Indah.