BERITA TERKINI
Fenomena Gerakan Galbay Pinjol Muncul di Media Sosial, Industri P2P Lending Waspadai Dampak Kredit Macet

Fenomena Gerakan Galbay Pinjol Muncul di Media Sosial, Industri P2P Lending Waspadai Dampak Kredit Macet

Pelaku industri layanan pinjaman daring (pindar) menyatakan kekhawatiran atas munculnya fenomena gerakan gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol. Gerakan ini dinilai mendorong peminjam untuk sengaja menghindari kewajiban pembayaran utang, sehingga berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan digital.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, salah satu dampak utama dari aksi galbay adalah rusaknya kepercayaan investor atau pemberi pinjaman (lender) terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi. Menurut dia, penurunan kepercayaan lender dapat menghambat masuknya pendanaan ke sektor tersebut dan perlu segera ditindak.

Entjik menuturkan, ajakan galbay banyak beredar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat grup komunitas bertajuk “Solusi Galbay Pinjol Legal & Ilegal” dengan anggota lebih dari 10 ribu orang. Di ruang-ruang semacam itu, sejumlah oknum disebut membagikan panduan meminjam sekaligus menghindari tagihan atau cicilan.

AFPI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa sebagai konsultan penyelesaian galbay. Entjik menyebut sudah ada beberapa kasus terkait modus penipuan dengan dalih membantu proses gagal bayar.

Di sisi lain, aksi sengaja menghindari pembayaran utang dikhawatirkan memicu kenaikan tingkat kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pindar per April 2025 sebesar 2,93 persen, naik dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 2,77 persen.

Entjik menambahkan, gerakan galbay juga berisiko merugikan masyarakat yang mengikutinya karena catatan kredit peminjam dapat memburuk. OJK mewajibkan data seluruh debitur pindar masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, khususnya terkait riwayat kredit debitur.

Dengan kewajiban tersebut, peminjam yang tidak melunasi kewajibannya atau sengaja melakukan galbay berpotensi tercatat sebagai kredit macet. Konsekuensinya, mereka dapat mengalami kesulitan saat mengajukan kredit lain, seperti kredit perumahan maupun kredit kendaraan bermotor.

Peneliti Next Policy Shofie Azzahrah menilai, gerakan galbay dapat meluas dampaknya hingga perekonomian secara umum. Ia menyebut aksi ini berisiko menurunkan pengembalian investasi, memicu kerugian modal, serta mengikis kepercayaan investor dan konsumen. Jika dibiarkan, lonjakan kredit macet dapat mengganggu likuiditas dan menekan penyaluran pembiayaan ke masyarakat kecil, hingga memunculkan tekanan sistemik terhadap perekonomian nasional.

Menurut Shofie, krisis kepercayaan akibat tingginya risiko gagal bayar juga dapat memicu penurunan pendanaan ke sektor fintech. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi yang ditopang konsumsi dan UMKM berisiko terganggu karena masyarakat berpenghasilan rendah kehilangan akses pada sumber dana produktif.