Masalah gagal bayar kembali membayangi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sejumlah penyelenggara yang menyalurkan pembiayaan ke sektor pertanian tercatat mengalami kendala, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ketiga platform tersebut kini berada dalam proses pengawasan dan penindakan. TaniFund telah dicabut izin usahanya dan saat ini berada dalam proses likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan di ketiga penyelenggara tersebut. “Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/8/2025).
Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah pelaksanaan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang. OJK juga mencatat rekam jejak pihak-pihak utama yang terlibat dalam pelanggaran sebagai bagian dari sistem pengawasan lanjutan.
Selain tiga penyelenggara tersebut, OJK mengungkapkan masih ada entitas lain yang juga mengalami gagal bayar. Tanpa merinci nama, Agusman menyebut beberapa penyelenggara telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). “Beberapa penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi PKU,” tegasnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (8/7/2025).
Selama masa PKU, penyelenggara fintech lending tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan baru sampai mampu menyelesaikan kewajiban serta menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikan.
Di tengah kasus gagal bayar ini, muncul dugaan adanya penyelewengan oleh oknum peminjam, termasuk indikasi kolusi antara petani yang mengajukan pinjaman namun tidak memiliki niat membayar.
Untuk kasus Crowde, masalah gagal bayar diduga berkaitan dengan praktik penggelapan dana pembiayaan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Dugaan penyelewengan tersebut mencakup penyaluran kredit kepada petani sebagai end-user yang belakangan ditemukan banyak yang bodong, termasuk indikasi pemalsuan dokumen.
Sementara pada iGrow, OJK menyebut terdapat dampak dari pendanaan bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. iGrow disebut menempuh jalur penagihan dan upaya hukum terhadap debitur bermasalah, sementara OJK menyatakan akan terus mengawasi ketat implementasi rencana aksi penyelesaian pendanaan tersebut.
Adapun TaniFund dicabut izin usahanya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak menjalankan rekomendasi pengawasan dari OJK. Di sisi lain, terdapat pula proses hukum oleh aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen TaniFund.

