BERITA TERKINI
Fintech Syariah Asal Arab Saudi UmrahCash Resmi Masuk Indonesia, Bidik Layanan Transaksi Jamaah Haji dan Umrah

Fintech Syariah Asal Arab Saudi UmrahCash Resmi Masuk Indonesia, Bidik Layanan Transaksi Jamaah Haji dan Umrah

Perkembangan era digital kini merambah layanan haji dan umrah. UmrahCash, perusahaan fintech berbasis Arab Saudi, resmi meluncurkan layanan di Indonesia dengan misi memperkuat ekosistem keuangan syariah sekaligus menawarkan solusi transaksi yang aman bagi jamaah.

Peluncuran UmrahCash dilakukan dalam Forum Teknologi dan Keuangan Umrah dan Haji di Satrio Space, Kuningan, Jakarta, belum lama ini. Dalam kesempatan tersebut, UmrahCash menggandeng sejumlah mitra strategis, mulai dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) hingga lembaga dan travel seperti Vida, Immer, LPHU Muhammadiyah, serta Al Baasith Anugrah Tour Travel.

CEO UmrahCash, William Phelps, menegaskan kehadiran perusahaan di Indonesia tidak semata untuk ekspansi bisnis. Menurutnya, UmrahCash berupaya memastikan keamanan dan kenyamanan layanan fintech haji dan umrah melalui kolaborasi dengan penyedia layanan Indonesia yang teregulasi dan memiliki lisensi penuh, termasuk untuk penyimpanan data, transfer, dan transaksi keuangan.

“UmrahCash hadir di Indonesia dan memastikan keamanan dan kenyamanan dalam layanan fintech haji dan umrah dengan melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan penyedia layanan Indonesia yang teregulasi dan berlisensi penuh untuk penyimpanan data, transfer, dan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan demi menjamin kepatuhan dan layanan terbaik kepada jamaah,” ujar William.

Sebelumnya, UmrahCash disebut telah sukses menggarap pasar Afrika Barat, terutama Nigeria. Namun, William menilai Indonesia memiliki potensi lebih besar, seiring tingginya jumlah calon jamaah dan meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan fintech syariah.

Dalam paparannya, William juga menyoroti peran fintech syariah sebagai solusi atas sejumlah persoalan yang kerap muncul di sektor haji dan umrah, seperti pencegahan penipuan, kepastian regulasi, serta penyelarasan prinsip syariah dalam layanan.

Ia menyebut terdapat dua tantangan utama yang perlu dihadapi dalam pengembangan layanan. “Pertama, menavigasi regulasi untuk memastikan semua perizinan, kepatuhan, dan operasional berjalan dengan cermat. Kedua, beradaptasi dengan perilaku dan kebiasaan manusia yang tidak dapat diprediksi yang mengharuskan platform tetap fleksibel dan elastis untuk mengakomodasi preferensi pengguna yang terus berkembang dan perubahan produk dan layanan,” jelasnya.

Untuk mempertegas komitmen kerja sama, UmrahCash turut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan para mitra lokal di Indonesia.

Plt Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Yosita Nur Wirdayanti, menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. “Penguatan ekosistem ekonomi syariah bisa berjalan baik asalkan tetap sesuai regulasi,” katanya.