Masalah gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang konkret. Sejumlah penyelenggara disebut menghadapi persoalan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman (lender), mulai dari PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), hingga PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang kini berstatus dalam likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terdapat beberapa penyelenggara yang tengah menghadapi kasus gagal bayar, meski tidak merinci jumlahnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sejumlah penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
“Beberapa penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
PKU: Dilarang Menyalurkan Pembiayaan Baru
Dalam masa PKU, penyelenggara fintech lending tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan baru. Agusman menjelaskan, penyaluran pembiayaan baru hanya dapat dilakukan apabila penyelenggara telah menyelesaikan kewajiban serta menunjukkan perbaikan yang memadai.
OJK juga menyatakan terus mendorong penyelenggara yang bermasalah untuk melakukan upaya perbaikan yang diperlukan demi mengembalikan hak para lender dan menjaga keberlanjutan usaha. Selain pemantauan, OJK menyebut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sejak sejumlah kasus gagal bayar mencuat, penyelesaian yang konkret belum terlihat. Salah satu kasus yang telah berujung pada pencabutan izin usaha adalah Investree, meski prosesnya memakan waktu panjang sejak kasus terendus pada awal 2023 hingga izin usaha dicabut pada 23 Oktober 2024.
Pengamat: Ada Kekosongan Regulasi Mitigasi Gagal Bayar
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai lambannya penanganan kasus gagal bayar tak lepas dari kekosongan regulasi terkait mitigasi dan penyelesaian ketika gagal bayar terjadi.
“Selama ini, penyelesaian masalah borrower yang gagal bayar diserahkan ke mekanisme masing-masing platform, apakah ada restrukturisasi atau ada pengampunan? Memang hal tersebut menjadi masalah perdata antara lender-platform-borrower,” kata Nailul Huda, Rabu (30/7).
Ia berpandangan regulator semestinya memberi perhatian pada mitigasi ketika terjadi gagal bayar, terlebih karena sebagian kasus dapat dipicu kondisi tidak terduga atau pelemahan ekonomi. Nailul menilai kekosongan tersebut menjadi salah satu penyebab lambannya respons otoritas terhadap kasus-kasus yang terjadi belakangan.
Perkembangan Kasus KoinP2P
Berdasarkan catatan yang ada, KoinP2P mengalami masalah gagal bayar sejak November 2025. Sebelumnya, pada Juni 2024, OJK sempat memberi peringatan karena tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di atas 5%.
Masalah gagal bayar KoinP2P disebut terkait dugaan kejahatan salah satu peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang disebut membawa kabur dana para lender. MPP digambarkan sebagai perusahaan distributor yang telah beroperasi sejak 2000 dengan rantai distribusi dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM) hingga ke toko-toko kelontong.
KoinP2P menyatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan masalah utama berada pada pemilik MPP. Disebutkan, para pelaku UMKM dalam ekosistem MPP dinilai sebagai peminjam yang baik dan berkomitmen membayar, namun dana yang sudah dibayarkan tidak lagi disetorkan kepada lender melalui KoinP2P dan diduga dibawa kabur atau digelapkan.
Dalam perkembangannya, KoinP2P dikabarkan mengirimkan permohonan persetujuan penundaan pembayaran dana kepada lender. Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyampaikan estimasi waktu pemulihan dana pemberi pinjaman yang terdampak adalah dua tahun, dengan kompensasi 5% per tahun yang dibagikan setiap bulan.
KoinP2P juga menyebut telah melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian dan OJK untuk memastikan investigasi menyeluruh dan penyelesaian tuntas. Selain memberlakukan standstill sementara, perusahaan sempat mengupayakan suntikan modal baru untuk mendukung operasi dan komitmen yang berjalan, meski belum ada kabar lanjutan mengenai realisasi modal tersebut.
Keluhan lender juga muncul di media sosial, yang menyebut dana di KoinWorks mangkrak selama 1–3 tahun tanpa kejelasan. Sementara itu, Agusman menyatakan OJK sedang melakukan upaya penegakan hukum terhadap borrower KoinP2P yang diduga membawa kabur uang lender.
“Upaya penegakkan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
OJK menyebut terus mendorong KoinP2P melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak lender terpenuhi serta menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus memantau penyelesaian permasalahan.
Dalam kunjungan ke kantor KoinP2P di Jakarta pada Selasa (29/7), kantor disebut masih aktif beroperasi, dengan logo Koinworks dan KoinP2P terpampang di lobi serta karyawan terlihat beraktivitas. Namun, pihak redaksi tidak dapat menemui direksi karena disebut tidak berada di kantor.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, TWP90 KoinP2P tercatat 19,65% per 29 Juli 2025.
Perkembangan Kasus iGrow
Masalah gagal bayar juga menimpa iGrow. TWP90 perusahaan tersebut dilaporkan melonjak tinggi. iGrow disebut telah mengalami gagal bayar sejak 2023 dan sempat digugat melalui jalur hukum oleh lender yang dananya masih tersangkut.
Pada Maret 2025, Agusman menyatakan tingginya TWP90 iGrow merupakan dampak dari pendanaan bermasalah. Ia menyebut iGrow berkomitmen menyelesaikan masalah melalui penagihan maupun upaya hukum, serta mengupayakan peningkatan modal untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK terus memantau secara ketat action plan atas penyelesaian pendanaan bermasalah tersebut dengan fokus untuk memastikan hak lender dapat terpenuhi,” kata Agusman dalam lembar jawaban resmi RDK OJK.
Direktur Utama iGrow, Edoardus Satya Adhiwardana, menyatakan perusahaan telah melakukan langkah pemenuhan modal untuk memenuhi syarat minimum ekuitas OJK. Ia menegaskan suntikan modal tersebut tidak digunakan secara langsung untuk membayar lender, melainkan untuk pemenuhan regulasi dan penataan struktur keuangan. Ia juga menyebut komitmen pemegang saham, termasuk LinkAja sebagai salah satu pemegang saham iGrow, dalam mendukung perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
Setelah restrukturisasi dan transformasi layanan menjadi LinkAja Modalin, iGrow menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap kepada lender terdampak. Fokus perusahaan, menurut Edoardus, adalah mengoptimalkan penagihan kepada borrower aktif, melakukan restrukturisasi pinjaman yang diperlukan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif, dengan koordinasi erat bersama regulator.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari penyehatan portofolio, iGrow menghentikan sementara penyaluran pembiayaan baru dan mengalihkan fokus pada pemulihan kredit bermasalah, disertai evaluasi manajemen risiko, proses kredit, dan pengawasan operasional. Berdasarkan situs resmi perusahaan, TWP90 iGrow tercatat 80,18% per 29 Juli 2025.
Investree dalam Likuidasi dan Sorotan pada Adrian Gunadi
Investree dicabut izin usahanya oleh OJK pada 23 Oktober 2024 akibat persoalan gagal bayar yang tak kunjung selesai dan pelanggaran lain. Perusahaan kini dalam proses likuidasi, sementara pengajuan tagihan kepada Investree (Dalam Likuidasi) disebut telah ditutup pada 8 Juni 2025.
Di tengah proses likuidasi, perhatian tertuju pada eks Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang diketahui berada di Doha, Qatar, dan disebut menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha. OJK menyatakan Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta diklaim telah berstatus red notice. Namun, berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Interpol, nama Adrian belum muncul dalam daftar red notice.
OJK menyatakan akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi status Adrian, termasuk upaya memulangkannya ke Indonesia.
“Salah satu upaya yang dilakukan, yakni memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” kata OJK dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
OJK juga menyebut telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang berjalan. Selain itu, OJK menyatakan Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Jejak JTA Investree Doha
Kemunculan Adrian sebagai CEO JTA Investree Doha disebut bukan hal yang sepenuhnya mengejutkan, mengingat ia pernah terlibat perjanjian kerja sama bisnis dengan JTA International Holding saat masih menjabat Direktur Utama Investree.
Pada Oktober 2023, Investree dikabarkan memperoleh pendanaan seri D melalui perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) lewat pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D tersebut, Investree disebut mendapatkan lebih dari €220 juta atau sekitar Rp3,6 triliun, dengan pendanaan dipimpin JTA International Holding. Kedua pihak juga disebut mendirikan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di Timur Tengah untuk menawarkan pinjaman UMKM, termasuk layanan penilaian kredit berbasis artificial intelligence (AI).
Situs resmi JTA Investree Doha (https://www.jtainvestree.qa/) disebut sudah dapat diakses dalam penelusuran sejak April 2025 dan menampilkan Adrian sebagai CEO serta Amir Salemizadeh (CEO JTA International Holding) sebagai Chairman. Pada penelusuran berikutnya, alamat kantor JTA Investree Doha tercantum di Al Gassar Tower, Majlis Al Taawon Street, Doha, Qatar, yang disebut berada satu gedung dengan JTA International Holding berdasarkan informasi di situs https://jtaholding.qa/.
Upaya meminta tanggapan melalui e-mail kepada JTA Investree Doha disebut telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapat respons.
Catatan Situasi Industri
- OJK menyatakan ada beberapa penyelenggara P2P lending menghadapi gagal bayar dan sebagian dikenakan PKU.
- Dalam PKU, penyelenggara dilarang menyalurkan pembiayaan baru hingga kewajiban diselesaikan dan perbaikan dinilai memadai.
- Kasus KoinP2P dan iGrow menunjukkan proses penyelesaian masih berjalan, termasuk penagihan, restrukturisasi, dan langkah hukum.
- Investree telah dicabut izin usahanya dan masuk likuidasi, sementara aspek penegakan hukum terkait eks pimpinan perusahaan masih menjadi sorotan.
Berlarutnya penyelesaian berbagai kasus gagal bayar ini kembali menempatkan isu perlindungan lender, efektivitas pengawasan, serta kebutuhan mekanisme mitigasi yang lebih jelas sebagai perhatian utama di industri fintech P2P lending.

