JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan paket kebijakan komprehensif untuk melengkapi penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diberlakukan setiap Jumat per 1 April 2026. Usulan tersebut disampaikan agar kebijakan WFH tidak menimbulkan dampak negatif terhadap aktivitas dunia usaha.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI yang juga Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, pada Rabu (1/4) menyatakan kebijakan pendukung diperlukan agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi secara efisien di tengah perubahan pola kerja. Ia menekankan pentingnya pemerintah memastikan stabilitas harga energi dan ketersediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk mencegah lonjakan biaya produksi.
“Menjaga stabilitas harga energi dan pasokan BBM agar dunia usaha tidak menghadapi lonjakan biaya produksi,” kata Anggawira di Jakarta.
Selain stabilitas energi, HIPMI mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintah agar proses perizinan, pembayaran, ekspor-impor, serta layanan bisnis lainnya tetap berjalan cepat meski ASN bekerja lebih fleksibel. Menurut HIPMI, langkah ini dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan aktivitas usaha.
HIPMI juga mengusulkan pemberian insentif efisiensi energi bagi sektor swasta. Bentuknya antara lain pengurangan pajak untuk perusahaan yang memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, kendaraan listrik, shuttle bus karyawan, maupun teknologi hemat energi lainnya.
Usulan berikutnya adalah penguatan transportasi publik dan dorongan penerapan pola kerja hibrida. HIPMI menilai langkah tersebut penting agar penghematan BBM tidak bersifat sementara. Di sisi lain, HIPMI meminta agar akses pembiayaan tetap longgar, terutama bagi UMKM dan sektor padat karya, guna menjaga keberlangsungan usaha di tengah pelemahan ekonomi global.
“Momentum ini juga perlu digunakan untuk membangun gerakan nasional hemat energi yang lebih terstruktur, mulai dari pengurangan perjalanan dinas, pembatasan kendaraan dinas berbahan bakar fosil, hingga percepatan elektrifikasi kendaraan dan kompor rumah tangga,” ujar Anggawira.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara untuk perguruan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.