BERITA TERKINI
ICDX dan ICH Siapkan Transisi Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

ICDX dan ICH Siapkan Transisi Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

JAKARTA — Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) menyiapkan proses transisi seiring peralihan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Chief Executive Officer ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan OJK dan BI dalam perdagangan produk derivatif keuangan. Saat ini, ICDX tengah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta ketentuan BI untuk derivatif keuangan terkait instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

“Terutama kami dari pelaku sedang melakukan pendaftaran untuk ada izin prinsip dan juga produk-produk yang sebelumnya telah ditransaksikan dengan menggunakan peraturan dan ketentuan Bappebti,” kata Fajar dalam acara ICDX CEO Talk, Rabu (13/2/2025).

Fajar menambahkan, untuk saat ini peraturan dan ketentuan Bappebti tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan dari OJK maupun BI. Menurut dia, pemerintah berharap proses peralihan berjalan mulus agar tidak menimbulkan goncangan di kalangan pelaku industri.

Ia juga menyebut ICDX terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan OJK dan BI, khususnya mengenai mekanisme pelaporan serta perizinan.

Sementara itu, Direktur Utama ICH Megain Widjaja menilai transisi ini sebagai langkah maju bagi industri perdagangan berjangka komoditas. Ia menyebut, untuk pertama kalinya industri tersebut memiliki tiga regulator.

“Kami melihat transisi ini berjalan dengan baik, didukung dengan penerbitan Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK (POJK), serta perumusan Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ujar Megain.

ICDX dan ICH memastikan kegiatan perdagangan derivatif berbasis komoditas tetap berjalan di bawah pengawasan Bappebti. Pada saat yang sama, produk derivatif keuangan mulai menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan oleh OJK dan BI.

Peralihan pengawasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berada di OJK. Adapun pengawasan derivatif keuangan terkait instrumen PUVA beralih ke BI.

Sepanjang 2024, dari total transaksi 5.457.267,45 lot di ICDX dan ICH, sebanyak 10 persen berasal dari produk derivatif dengan underlying saham. Kontribusi pasar uang tercatat sebesar 28 persen, sedangkan komoditas mencapai 62 persen.

Dengan perubahan regulasi tersebut, ICDX dan ICH menyatakan komitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri sekaligus memastikan kesiapan menghadapi sistem pengawasan yang baru.