BERITA TERKINI
IFSoc Nilai Batas Bunga Fintech untuk Perlindungan Konsumen, Bukan Kartel

IFSoc Nilai Batas Bunga Fintech untuk Perlindungan Konsumen, Bukan Kartel

Indonesia Fintech Society (IFSoc) merespons penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel di industri pinjaman daring (pindar). KPPU saat ini menelaah penetapan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending) yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018.

IFSoc menilai isu tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, terutama menyangkut perlindungan konsumen dan penataan perilaku pasar. Forum diskusi kebijakan ini beranggotakan sejumlah tokoh lintas sektor, antara lain ekonom senior Hendri Saparini, Prasetyantoko, Yose Rizal, serta pelaku industri Syahraki Syahrir. Ada pula perwakilan modal ventura Eddi Danusaputro, mantan Menkominfo Rudiantara, mantan Komisioner OJK Tirta Segara, dan mantan Asisten Gubernur BI Dyah Nastiti.

Anggota Dewan Pengarah IFSoc Tirta Segara menyatakan penetapan batas atas suku bunga saat itu bukanlah kartel. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode tersebut memberikan arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar melalui Code of Conduct. “Penetapan ini bukanlah kartel. Kalau kita lihat ke belakang, saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct,” kata Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Tirta menjelaskan, kebijakan batas atas itu menjadi pijakan awal sebelum OJK menerbitkan ketentuan batas atas manfaat ekonomi pindar yang ditetapkan langsung melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023 pada 2023. Ia juga menyebut penjelasan mengenai tujuan kebijakan tersebut telah disampaikan dalam surat OJK kepada AFPI tertanggal 16 Mei 2025. “Tujuannya bagus, untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari adanya suku bunga pinjol ilegal pada saat itu yang luar biasa tinggi,” ujar Tirta.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Dewan Pengarah IFSoc lainnya, Syahraki Syahrir. Ia menilai kebijakan batas atas suku bunga memberi manfaat nyata karena mendorong penurunan tingkat bunga dari periode sebelumnya. “Kita melihat suku bunga yang tadinya sangat tinggi akhirnya bisa terus diturunkan. Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap bergerak mengikuti mekanisme pasar,” katanya.

Dalam perkembangan yang sedang didalami KPPU, dugaan kartel merujuk pada penetapan batas bunga pada 2018, saat pinjaman online ilegal marak dengan bunga yang dinilai sangat tinggi. Untuk menekan praktik tersebut, OJK kala itu menginstruksikan AFPI mengatur batas bunga melalui Code of Conduct sebesar 0,8 persen per hari. Pada 2021, batas itu dipangkas menjadi 0,4 persen per hari.

Sejak 2023, kewenangan penetapan batas atas diambil alih OJK melalui SEOJK 19/SEOJK.06/2023 yang menetapkan bunga maksimal 0,3 persen untuk pinjaman konsumtif dan 0,1 persen untuk pinjaman produktif.

Tirta menekankan, aturan tersebut mengatur batas atas, bukan penyeragaman harga. Ia menyatakan ruang kompetisi tetap terbuka karena pelaku usaha tidak mematok bunga pada level yang sama. “Fakta menunjukkan ruang kompetisi sesuai mekanisme pasar tetap terbuka. Kenyataannya banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama. Sehingga tidak tepat jika dikatakan adanya ‘kartel’ di industri fintech lending,” ujarnya.

Syahraki juga mengusulkan agar KPPU dan OJK duduk bersama untuk menilai dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti menimbulkan distorsi pasar, kebijakan dapat dievaluasi atau dicabut, dengan tetap menempatkan konsumen sebagai prioritas. Ia menambahkan, ekosistem yang dibutuhkan adalah yang melindungi peminjam dari praktik pinjaman eksesif sekaligus menjaga kompetisi agar mendorong inovasi dan memperluas akses pembiayaan. Karena itu, ia menilai penting adanya keselarasan kebijakan (regulatory coherence) antara otoritas sektor keuangan dan otoritas persaingan usaha.