BERITA TERKINI
Izin Usaha Dicabut OJK, Fintech P2P Lending Ringan Masuk Proses Likuidasi

Izin Usaha Dicabut OJK, Fintech P2P Lending Ringan Masuk Proses Likuidasi

PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, resmi memasuki proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Pencabutan izin usaha Ringan tertuang dalam surat keputusan OJK nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025. Dengan dicabutnya izin, OJK menyatakan Ringan dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam publikasi Ringan di Harian Kontan edisi 29 Juli 2025, tim likuidasi mengumumkan perkembangan perusahaan kepada para kreditur atau lender. Likuidator Ringan, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono, menyampaikan bahwa pembubaran dan likuidasi perusahaan telah disetujui pemegang saham melalui Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 24 Juli 2025. Keputusan tersebut dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 218 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, notaris di Jakarta Selatan.

Soewito juga menyebut SSEK Law Firm telah ditunjuk sebagai likuidator perseroan. Dalam pengumuman itu, ia menjelaskan tata cara pengajuan tagihan bagi pihak yang memiliki piutang kepada PT Ringan Teknologi Indonesia.

Tagihan diminta disampaikan kepada likuidator oleh kreditur atau kuasanya dengan menunjukkan surat kuasa asli, disertai keterangan tertulis lengkap mengenai piutang serta bukti atau dokumen pendukung yang memadai. Pengajuan tagihan ditujukan ke alamat Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono/SSEK Law Firm di Mayapada Tower Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan. Jadwal rapat verifikasi piutang disebut akan ditentukan kemudian.

Dalam pengumuman tersebut, batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman disampaikan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan pencabutan izin usaha Ringan dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara. Menurutnya, manajemen Ringan mengembalikan izin setelah evaluasi internal bersama pemegang saham dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian bisnis apabila operasional dilanjutkan.

OJK mencatat izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya diberikan melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 tertanggal 2 Agustus 2021.

Selain melarang Ringan melakukan kegiatan usaha fintech lending, OJK juga mewajibkan perusahaan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. OJK juga mewajibkan Ringan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Dalam ketentuan lainnya, Ringan diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai tim likuidasi terbentuk. OJK menyatakan penunjukan tersebut, termasuk apabila terdapat perubahan, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK melalui Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.