Kasus rumah makan Ayam Widuran di Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa salah satu menu yang disajikan tidak halal. Isu ini bergulir seiring pengakuan pegawai bahwa kremesan ayam goreng diduga diolah menggunakan minyak yang mengandung babi.
Sejumlah pihak, termasuk organisasi keagamaan, mendorong agar kasus tersebut diproses tegas. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga telah turun tangan dengan menutup sementara rumah makan tersebut sambil menunggu tindak lanjut terkait status kehalalan produk.
Salah satu pegawai, Ranto, menyebut bagian yang tidak halal adalah kremesan atau remah tepung pada ayam goreng. Menurutnya, kremesan digoreng menggunakan minyak babi. Ia juga mengatakan pihak internal telah memberi penjelasan bahwa produk tersebut nonhalal.
Kesaksian serupa disampaikan pegawai lain bernama Nanang. Ia mengakui kremesan dibuat menggunakan minyak babi, namun menyatakan penggorengan ayam dilakukan dengan minyak yang berbeda dan disebutnya halal. “Minyak ini cuma untuk kremesan,” ujarnya.
Merespons ramainya pembahasan di media sosial, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menutup sementara Ayam Goreng Widuran pada Senin (26/5). Respati mendatangi lokasi dan menyampaikan penutupan sementara agar rumah makan tersebut mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu. Ia juga mengaku berkomunikasi dengan pemilik usaha melalui sambungan telepon untuk menyampaikan langkah tersebut.
Respati mengatakan penutupan dilakukan untuk memberi ruang asesmen ulang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk menyangkut status halal atau tidak halal. Ia menyatakan pihak usaha dapat mengajukan sertifikasi halal jika ingin menyatakan produknya halal, atau mengajukan keterangan tidak halal bila memilih sebaliknya.
Dari kalangan organisasi keagamaan, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mendesak Pemkot Solo mengambil tindakan tegas. Ia menilai kasus ini berpotensi merugikan pelaku usaha lain karena dapat menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada citra Kota Solo.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga menekankan bahwa alasan tidak mengetahui aturan halal tidak serta-merta membebaskan pihak terkait dari konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) serta ketentuan yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui peraturan perundang-undangan setelah diundangkan.
Di sisi lain, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan Instagram pada Jumat (23/5). Dalam pernyataannya, manajemen mengaku memahami kegaduhan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka menyebut telah mencantumkan keterangan “NON-HALAL” secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi sebagai langkah awal.

