Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berinisial DS terkait penyidikan kasus tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina.
Pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 6 Oktober 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diduga terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2023.
DS disebut menjadi salah satu dari lima saksi yang dimintai keterangan pada hari tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Perkara ini ditangani penyidik atas nama tersangka HW dkk dan belakangan menjadi sorotan publik. Selain memeriksa saksi dari SKK Migas, Kejagung juga memanggil saksi dari institusi pemerintah dan perusahaan pelat merah.
Dari Lemigas, penyidik memeriksa AL yang menjabat Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk periode 2021 hingga sekarang. Sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turut diperiksa WSP yang merupakan Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Dari internal Pertamina dan anak usahanya, Kejagung juga memeriksa WSW selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap sejak 2024, serta LYS yang menjabat Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari sektor hulu hingga hilir tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak-pihak dengan posisi strategis.

