BERITA TERKINI
Keluhan Nasabah soal Restrukturisasi KPR BTN: Cicilan Turun, Tenor dan Bunga Bertambah

Keluhan Nasabah soal Restrukturisasi KPR BTN: Cicilan Turun, Tenor dan Bunga Bertambah

Pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) mengharuskan calon debitur memenuhi berbagai persyaratan perbankan, terutama terkait kemampuan membayar cicilan. Sebagai lembaga bisnis, bank menerapkan ketentuan ketat untuk memastikan pinjaman dapat dibayar lancar, sehingga hubungan antara nasabah dan bank berada dalam posisi debitur dan kreditur.

Dalam praktiknya, risiko kesulitan membayar cicilan dapat muncul di tengah masa kredit, misalnya akibat masalah pekerjaan atau kondisi ekonomi. Untuk situasi seperti itu, bank umumnya menyediakan mekanisme penyelesaian, salah satunya restrukturisasi. Opsi ini memungkinkan penyesuaian kewajiban pembayaran sehingga rumah tidak serta-merta disita ketika debitur mengalami kendala.

Restrukturisasi juga pernah banyak diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, banyak debitur KPR memperoleh keringanan berupa penundaan cicilan atau penurunan suku bunga agar angsuran menjadi lebih ringan. Namun, restrukturisasi pada umumnya memiliki konsekuensi, seperti perubahan tenor dan penambahan beban bunga.

Terkait hal tersebut, Yudha, salah satu nasabah Bank BTN, menyampaikan keluhan mengenai restrukturisasi cicilan KPR yang menurutnya justru berujung menyulitkan. Yudha mengambil KPR untuk rumah tipe 38/72 di Depok melalui BTN Depok pada 2010 dengan plafon kredit Rp167 juta. Skema awalnya, cicilan Rp2 juta per bulan selama 15 tahun.

Pada 2014, Yudha mengajukan restrukturisasi karena masalah pekerjaan. Cicilan diturunkan dari Rp2 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan dan disetujui untuk jangka waktu satu tahun. Namun, Yudha mengaku cicilan yang telah disesuaikan itu tidak terpotong karena persoalan sistem.

“Karena masalah sistem, cicilan yang menjadi Rp1,5 juta itu tidak terpotong. Selang tujuh bulan ada surat yang menyatakan rumah saya akan disita, saya urus ke Kantor Cabang BTN Depok, singkatnya mereka juga bingung kenapa tidak terpotong, intinya ada permasalahan di sistem,” kata Yudha.

Setelah persoalan tersebut diurus, Yudha menyampaikan keinginannya untuk kembali ke skema cicilan sebelum restrukturisasi karena penghasilannya membaik. Ia menyebut sejak itu pembayaran cicilan kembali berjalan lancar.

Saat pandemi Covid-19, Yudha mengatakan KPR-nya otomatis mendapatkan fasilitas restrukturisasi berupa tidak dipotongnya cicilan selama beberapa bulan. Ketika ditanyakan kepada layanan nasabah, ia mendapat penjelasan bahwa program tersebut bersifat otomatis meski debitur tidak mengajukan permintaan. Konsekuensinya, menurut Yudha, beban bunga kembali bertambah ke cicilan bulanan.

Pada 2022, Yudha berniat melunasi KPR dan menanyakan sisa pokok pinjaman. Ia mengaku terkejut karena sisa pokok yang diinformasikan tidak jauh berbeda dengan plafon kredit awal atau masih berada di kisaran ratusan juta rupiah.

Yudha kemudian kembali mengurusnya ke Kantor Cabang BTN Depok dan kembali menerima penjelasan bahwa persoalan tersebut terkait masalah sistem. Ia menyebut telah beberapa kali bolak-balik, tetapi masalah cicilan, bunga yang terus naik, serta tenor KPR yang menurutnya bertambah 10 tahun—dari semula berakhir pada 2025 menjadi 2035—tidak dapat diselesaikan di kantor cabang dan diarahkan untuk ditangani di kantor pusat.

“Saya paham namanya kita minta restrukturisasi tentu ada konsekuensi bunga dinaikkan ataupun tenor bertambah, tapi ini ada kesalahan sistem dari bank dan sekarang jadi berlarut-larut seperti tidak bisa diselesaikan. Di sisi lain cicilan terus berjalan dan itu kalau kita telat bayar beberapa hari saja dendanya langsung seratus ribuan. Buat debitur lainnya yang pernah restrak coba cek KPR-nya dan dicermati betul jangan sampai di awal kemudahan malah jadi menyusahkan,” ujarnya.

Yudha menilai kondisi tersebut membuat porsi pembayaran selama bertahun-tahun lebih banyak terserap untuk bunga, sementara pengurangan pokok berjalan sangat kecil, dengan tenor yang bertambah. Ia mengingatkan debitur lain agar mencermati detail restrukturisasi dan memantau perkembangan kewajiban kredit setelah fasilitas tersebut diterapkan.