BERITA TERKINI
Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Derivatif dari Bappebti ke OJK dan BI

Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Derivatif dari Bappebti ke OJK dan BI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025. Penandatanganan disaksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengalihan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag juga menegaskan transisi akan diupayakan berlangsung transparan dan aman bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

Dalam pengalihan tersebut, kewenangan yang berpindah dari Bappebti ke OJK mencakup pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Peralihan tugas ini merujuk pada amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Proses peralihan secara penuh ditetapkan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK atau per 10 Januari 2025. Bappebti, OJK, dan BI disebut telah berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat, dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait, industri, dan penyelenggara.

Di sisi OJK, otoritas ini sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat pokok-pokok ketentuan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

OJK juga akan menerima peralihan pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Mahendra Siregar menyebut peralihan tugas dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Mahendra menambahkan, karena industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan AKD termasuk aset kripto yang selama ini diawasi Bappebti sudah berjalan, transisi akan diupayakan berlangsung mulus untuk menghindari gejolak pasar. Untuk mendukung proses pengawasan, OJK menyiapkan sistem perizinan AKD dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Sementara itu, BI menyatakan komitmennya untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sesuai amanat UU P2SK. BI menyebut peralihan dari Bappebti mencakup derivatif keuangan dengan underlying instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing.

Dalam pelaksanaan tugas di PUVA, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk derivatif PUVA. BI juga akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk menjaga kelancaran peralihan serta memastikan kelangsungan usaha pasar derivatif PUVA.

BI menegaskan perizinan pelaku derivatif PUVA yang telah diberikan Bappebti tetap dapat berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan tata cara yang berlaku saat ini sampai BI memperkenalkan sistem pelaporan baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan tetap mengacu pada pengaturan Bappebti terkini. Untuk mengawal transisi, BI dan Bappebti sepakat membentuk Kelompok Kerja.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyambut positif peralihan tugas ini. Ia menyatakan, meski pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA merupakan tugas baru bagi BI, peralihan tersebut menjadi peluang untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Destry juga menilai potensi pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang berkontribusi pada pendalaman PUVA serta mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global. BI menyatakan akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti dan memastikan pengembangannya sejalan dengan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan, sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Menurut BI, perluasan pasar derivatif PUVA akan ditempuh melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, pembentukan harga yang efisien dan kredibel, serta dukungan pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan tersebut juga akan ditopang infrastruktur yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi yang efisien, andal, serta aman.