BERITA TERKINI
Kemenhut Bahas Skema Pendanaan Berkelanjutan untuk Dorong Kemandirian Pengelolaan KHDTK

Kemenhut Bahas Skema Pendanaan Berkelanjutan untuk Dorong Kemandirian Pengelolaan KHDTK

Kementerian Kehutanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) perumusan skema pendanaan berkelanjutan dan kerangka kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Jakarta, Rabu (17/9). Kegiatan ini diarahkan untuk mendorong transformasi KHDTK dari pusat biaya menjadi aset produktif yang lebih mandiri, dengan merujuk pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021.

Selama ini, KHDTK berperan sebagai kawasan hutan untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya. Namun, pengelolaannya dinilai masih sangat bergantung pada anggaran negara (APBN). Melalui skema pendanaan berkelanjutan dan kerja sama multipihak, pemerintah berharap pengelolaan KHDTK dapat menguatkan tata kelola hutan yang baik (forest good governance) sekaligus mengembangkan kawasan tersebut sebagai pusat keunggulan (Centre of Excellence).

Kepala BP2SDM, Indra Exploitasia, dalam sambutannya menyebut KHDTK sebagai aset strategis negara yang diamanatkan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Ia menilai ketergantungan pada APBN perlu dijawab dengan terobosan agar pengelolaan KHDTK lebih baik dan berkelanjutan.

Menurut Indra, peluang untuk memperkuat kemandirian KHDTK terbuka melalui ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021 yang memungkinkan pengelola KHDTK menjalin kerja sama dengan pihak lain serta memanfaatkan potensi yang ada. Ia mengatakan FGD digelar untuk menghimpun masukan, gagasan, dan rekomendasi strategis dalam merumuskan model pendanaan dan kerja sama yang komprehensif serta dapat diimplementasikan.

FGD tersebut dihadiri pejabat Kementerian Kehutanan dan narasumber yang membahas arah kebijakan kerja sama, model pendanaan berkelanjutan, serta pengalaman pengelolaan dana umat secara berkelanjutan. Dari diskusi itu, diperoleh rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka kerja, mengatasi tantangan, dan memanfaatkan peluang pendanaan KHDTK pada masa mendatang.

Saat ini, BP2SDM mengelola langsung 20 KHDTK dari total 58 KHDTK yang tersebar di Indonesia. Pemerintah menempatkan KHDTK tidak hanya sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan kehutanan, tetapi juga dikembangkan sebagai “living lab” terpadu untuk menguji, menerapkan, dan mengembangkan mandat BP2SDM di tingkat tapak. Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendorong pengelolaan KHDTK yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia.

Jakarta, 18 September 2025.