BERITA TERKINI
Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Rp 456,49 Miliar hingga Desember 2022

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Rp 456,49 Miliar hingga Desember 2022

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor fintech dan aset kripto hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 456,49 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemungutan pajak tersebut ditujukan untuk memastikan aktivitas ekonomi yang perlu dikenai pajak tetap dipungut, dengan tetap menjaga asas keadilan. Ia menekankan bahwa pihak yang lemah perlu dibantu, sementara pihak yang kuat dipungut pajak untuk mendukung kembali kekuatan ekonomi.

Penerimaan pajak fintech

Pajak fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022, kemudian mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Hingga Desember 2022, pemerintah mengantongi Rp 210,04 miliar dari pajak fintech.

Rinciannya sebagai berikut:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Rp 121,84 miliar.
  • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN): Rp 88,20 miliar.

Penerimaan pajak kripto

Selain fintech, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar. Pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.

Rinciannya meliputi:

  • PPh 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri: Rp 117,44 miliar.
  • PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan: Rp 129,01 miliar.