Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak semestinya dipahami hanya sebagai kewajiban administratif. K3 perlu ditempatkan sebagai budaya kerja dan menjadi prioritas di dunia usaha.
Dalam upaya memperkuat pelaksanaan K3, Kemnaker juga memperkuat kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

