Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di tempat kerja. Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pimpinan perusahaan swasta, dan mulai berlaku Rabu (1/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan, dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai aturan. Ia juga menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Menurut Yassierli, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan produktif. Ia menekankan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Namun, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk sejumlah sektor tertentu. Sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), serta retail atau perdagangan seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.
Selain itu, WFH juga tidak berlaku untuk sektor industri dan produksi yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi; sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality; sektor makanan dan minuman seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner; sektor transportasi dan logistik seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman; serta sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Di luar pengaturan WFH, Yassierli mengimbau perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Program tersebut mencakup pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, serta energi lainnya secara bijak, dan pengendalian serta pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Kemnaker juga mendorong pelibatan pekerja atau buruh, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, dalam merancang dan melaksanakan program optimasi energi. Pemerintah menilai dialog antara pekerja dan pengusaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan seimbang.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Carlos Rajagukguk, menyambut baik penerbitan surat edaran tersebut. Ia menilai aturan ini memberi kepastian bahwa hak pekerja tetap terlindungi selama WFH. Carlos juga meminta pengawasan diperketat agar tidak terjadi pelanggaran norma di lapangan.
Sementara itu, perwakilan pengusaha dalam LKS Tripartit Nasional, Mira Sonia, menilai surat edaran tersebut memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan transformasi pola kerja. Ia menyatakan pihak pengusaha akan mengedepankan kolaborasi dengan pekerja untuk memastikan implementasi berjalan baik sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih bijak.
Kemnaker menegaskan kebijakan WFH bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak bagi perusahaan. Meski demikian, pemerintah membuka kanal pengaduan “Lapor Menaker” bagi pekerja yang mengalami pelanggaran, termasuk pemotongan upah selama WFH. Yassierli menyatakan pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang menerapkan WFH tetapi melanggar ketentuan, termasuk mengurangi hak pekerja. Pengawasan akan dilakukan secara aktif oleh jajaran pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Kebijakan WFH disebut sebagai bagian dari paket kebijakan nasional yang akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan untuk menilai efektivitas penerapannya terhadap produktivitas kerja dan efisiensi energi. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyatakan kebijakan WFH disusun dengan melibatkan unsur pengusaha dan pekerja melalui LKS Tripartit Nasional.